Mohon tunggu...
Juniarti_KSM TEMATIK_23
Juniarti_KSM TEMATIK_23 Mohon Tunggu... Mahasiswa - KSM_TEMATIK UNISMA 23 Penyuluhan pernikahan Dini

Nama : Juniarti NPM : 21801081232 mahasiswa : Universitas islam malang Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis Prodi : manajemen KSM_TEMATIK : 23 KSM TEMATIK : 23

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KSM Tematik Unsima 23: Kegiatan Penyuluhan kepada Remaja tentang Pernikahan Dini di Dusun Precet

31 Agustus 2021   23:00 Diperbarui: 31 Agustus 2021   23:15 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi tentang penyuluhan pernikahan dini (Dokpri)

Pada hari minggu tgl 29 agustus 2021 KSM_TEMATIK UNISMA _23  anggota juniarti ( 232 ), Abdur Rahman (209) melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat Remaja  tentang pernikan pernihakan dini.Tempat TPQ Dsn.precet Ds.sumber sekar kec.Dau kab.malang.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung di usia yang belum genap 18 tahun. Fenomena tersebut di Indonesia masih menjadi sorotan karena jumlahnya yang semakin meningkat. Padahal, dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini sangat kompleks, terutama bagi pihak perempuan. 

Salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini adalah melalui pemberian penyuluhan berisi informasi kerugian atau dampak negatif dari pernikahan dini terutama bagi perempuan.

Dari segi kesehatan, perempuan dibawah umur 20 tahun mempunyai risiko terhadap alat reproduksinya karena belum cukup matang untuk melakukan fungsinya. 

Perlunya pengetahuan untuk para penduduk sangatlah penting agar remaja-remaja terhindar dari pernikahan di bawah umur. sosialisasi pencegahan pernikahan dini tersebut sangat penting untuk sama-sama dipahami terutama oleh para pelajar sekolah atau remaja remaja yang ada di Ds.sumber sekar yang usianya belum cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Karena dampak dari pernikahan dini apabila ditinjau dari aspek psikologis, psikologis dan aspek sosial akan sangat berpengaruh terhadap individu pelaku pernikahan dini tersebut.

Tujuan diadakan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakatremaja  di wilayah Ds.sumber sekar  khususnya  di Des.sumber sekar tentang Pencegahan Pernikahan Dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan  di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada masyarakat remaja  mengenai faktor,  akibat,  manfaat,  dan mudhorat dari pernikahan dini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun