Pada hari minggu tgl 29 agustus 2021 KSM_TEMATIK UNISMA _23  anggota juniarti ( 232 ), Abdur Rahman (209) melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat Remaja  tentang pernikan pernihakan dini.Tempat TPQ Dsn.precet Ds.sumber sekar kec.Dau kab.malang.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung di usia yang belum genap 18 tahun. Fenomena tersebut di Indonesia masih menjadi sorotan karena jumlahnya yang semakin meningkat. Padahal, dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini sangat kompleks, terutama bagi pihak perempuan. Salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini adalah melalui pemberian penyuluhan berisi informasi kerugian atau dampak negatif dari pernikahan dini terutama bagi perempuan.
Dari segi kesehatan, perempuan dibawah umur 20 tahun mempunyai risiko terhadap alat reproduksinya karena belum cukup matang untuk melakukan fungsinya.Â
Perlunya pengetahuan untuk para penduduk sangatlah penting agar remaja-remaja terhindar dari pernikahan di bawah umur. sosialisasi pencegahan pernikahan dini tersebut sangat penting untuk sama-sama dipahami terutama oleh para pelajar sekolah atau remaja remaja yang ada di Ds.sumber sekar yang usianya belum cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Karena dampak dari pernikahan dini apabila ditinjau dari aspek psikologis, psikologis dan aspek sosial akan sangat berpengaruh terhadap individu pelaku pernikahan dini tersebut.
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakatremaja  di wilayah Ds.sumber sekar  khususnya  di Des.sumber sekar tentang Pencegahan Pernikahan Dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan  di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada masyarakat remaja  mengenai faktor,  akibat,  manfaat,  dan mudhorat dari pernikahan dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H