Mohon tunggu...
Juniar Sugiarto
Juniar Sugiarto Mohon Tunggu... -

Bpk dari 3 orang anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

(RT/RW) "Hidup Segan Matipun Tak Mau"

17 Mei 2011   03:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:33 4695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tak kenal RT/RW ( Rukun Tetangga / Rukun Warga )..??

Sebuah jabatan 'mulia' (tampa tanda jasa) yang tugasnya tidak hanya administrasi akan tetapi juga meliputi kemasyarakatan, dari mulai cekcok warga, pembangunan lingkungan, keamanan dan sebagainya, jam kerja 24 jam/hari , masa kerja 4 tahun (bisa diperpanjang sampai seumur hidup).

Apabila disamakan dengan Menteri-menteri pembantu presiden maka tugas RT/RW meliputi gabungan seluruh menteri (kecuali PKK dan Posyandu, biasanya tugas bu RT/RW).

Saat ini ketika ramai-ramainya teroris tak urung Kepolisian minta bantuan RT/RW untuk melaporkan warga di lingkungannya yang dinilai mencurigakan, katanya RT/RW merupakan 'ujung tombak' (sebetulnya 'ujung tombok' ...karena sering nombokin/bayarin kegiatan).

Anehnya jabatan “seempuk” ini jarang yang melirik,... untuk jadi RT/RW boro-boro pake uang, modal 'niat' saja insya Allah bisa jadi....jabatan bisa seumur hidup tampa kwatir ada yang demo untuk gulingkan.

Kedudukan RT/RW

Perundang-undangan RT/RW bisanya diatur dengan peraturan daerah dimasing-masing tingkat dua, biasanya dalam bentuk Peraturan Walikota/Bupati, isisnya antara lain mengenai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi), masa jabatan dan sebagainya.

Anehnya lagi, struktur RT/RW tidak ada pada struktur pemerintahan RI (Presiden – Gubernur – Walikota/Bupati – Camat – Lurah).

Kepala Dusun/Lingkungan juga tidak ada akan tetapi merupakan perangkat Desa/Kelurahan, untuk daerah Kota biasanya dipakai nama Kelurahan yang dipimpin oleh seorang Lurah mempunyai perangkat Sekretaris, Kepala Urusan. Sedangkan Desa dipimpin oleh Kepala Desa mempunyai perangkat Sekretaris, Kaur dan Kadus (Kepala Dusun).

Nampak bahwa untuk Kelurahan karena tidak mempunyai Kepala Lingkungan (seperti Kadus) maka fungsi RT/RW sangatlah besar sedangkan untuk Desa yang telah mempunyai Kadus fungsi RT/RW masih cukup penting karena biasanya luas wilayah Desa lebih besar dibandingkan Kelurahan.

Karena tidak masuk didalam struktur pemerintahan berarti RT/RW merupakan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tugas membantu kelancaran tugas pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun