Mohon tunggu...
junian esa
junian esa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Talk less do more

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kebijakan Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

19 Oktober 2023   10:45 Diperbarui: 19 Oktober 2023   11:22 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan perlindungan ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan hadir demi melindungi semua pihak, terutama pekerja yang merupakan pihak yang rentan, serta untuk menciptakan hubungan kerja yang adil. Hubungan kerja melibatkan pihak-pihak yang mempunyai kesamaan dan perbedaan yang signifikan. Persamaannya adalah bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan yang memiliki martabat kemanusiaan. Namun, perbedaannya terletak pada kedudukan dan status sosial ekonomi, di mana pekerja memperoleh pendapatan melalui hubungan kerja dengan majikan atau pengusaha dalam  suatu  usaha. Tujuan  keadilan  di  bidang  sosial  ketenagakerjaan  adalah  untuk mewujudkan kesejahteraan dengan cara melindungi pekerja dari selaga kuasa yang dimiliki oleh perusahaan maupun majikan berdasarkan hukum yang sudah ada.
Mengacu pada UUD 1945 dalam pembukaan ke-4 dan Pasal 27 ayat 2 membahas tentang perlindungan akan pekerja, serta Pasal 28D ayat 1 dan 2. Secara hukum, Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa pekerja dan pengusaha mempunyai kedudukan yang sama, namun dari segi sosial ekonomi status keduanya  berbeda. Ada beberapa kebijakan ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja diantaranya ialah.
1. Jaminan sosial tenaga kerja
Jaminan sosial bagi tenaga kerja ada untukperlindungan dan jaminan kepada tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko dan ancaman yang terdapat di pasar tenaga kerja. Risiko dan ancaman tersebut meliputi pekerjaan yang berisiko, penurunan upah, kecelakaan kerja, kecacatan, penyakit,lansia, kematian, dan lain sebagainya. Jaminan sosial tenaga kerja dapat menjadi keuntungan untuk tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan mereka, serta meningkatkan  produktivitas  dan  kedisiplinan  dalam  bekerja.  
UU No. 2 tahun 1952 mengatur tentang “kecelakaan kerja” yang mana undang-undang ini menjadi dasar akan perlidungan untuk tenaga kerja di tahun 1951 dimana pada tahun ini UU tersebut di keluarkan. Di tahun 1952 telah dikeluarkan dan diberlakukan peraturan menteri perburuhan (PMP) yang membahas mengenai “pengaturan bantuan guna membantu usaha penyelenggaraan kesehatan buruh”. Dimana dalam menyelenggarakan kesehatan buruh selanjutnya bisa dilengkapi melalui PMP No. 15 tahun 1957 mengenai “pembentukan  yayasan sosial buruh”. Berdasarkan  UU  No.  14  tahun  1969 mengenai “pokok-pokok tenaga kerja”.Asuransi sosial tenaga kerja diselenggarakan untuk tenaga kerja dan anggota keluarganya. Di tahun 1977 pemerintah juga sudah mengeluarkan PP No. 33 mengenai program “Pelaksanaaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek)”. yang mana program ini nantinya di handle oleh astek ialah Asuransi Kecelakaan Kerja, dimana asuransi kematian dan juga tabungan akan hari tua. Berhubungan dengan hal tadi, maka munculah PP No. 34 tahun 1977 yang membahas “perusahaan umum (perum) yang badan penyelenggaranya ialah Astek dalam Program Astek” status astek sebagai perum lalu diubah jadi PT berdasarkan PP No. 19 tahun 1990.
2. Upah yang layak
Pemerintah  sungguh-sungguh  memberikan  perhatian  yang  besar  terhadap  masalah pengupahan pekerja. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003,  yang  menjamin  bahwa  setiap  pekerja bisa mendapatkan  penghasilan  yang mencukupi untuk menjalani kehidupan yang layak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam ayat (1). Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengupahan yang memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang menjelaskan bahwa
a. Penghasilan minimum
b. Penghasilan dari lembur
c. Penghasilan tidak masuk kerja karena adanya hambatan
d. Penghasilan tidak masuk kerja karena ada kegiatan di luar pekerjaan
e. Penghasilan untuk waktu istirahat kerja
f. Bentuk dan metode pembayaran penghasilan
g. Denda atau potongan penghasilan
h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan melalui penghasilan

3. Perlindungan hak tenaga kerja
Secara mendasar terdapat beberapa hak pekerja yang harus dijamin guna mencapai dan dijamin,  kesejahteraan  dari  ketenagakerjaan  yang  mana pengaplikasiannya  bisa  dilihat berdasarkan prekonomian maupun sosial budaya di masyarakat maupun negara yangmana suatu perusahaan bisa beroperasi yaitu :
a. Hak terhadap pekerjaan. Yang mana hak pekerjaan adalah hak asasi dari masnusia. Oleh sebab itu penting di Indonesia untuk menjamin sepenuhnya, atas hak dari pekerjaan ini bisa kita telaah pada Pasal 27, ayat 2, UUD 45 yang dikatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk pekerjaan maupun hidup yang layak.
b. Hak  dari  upah  yang  adil,  yang  mana  upah  sesungguhnya  merupakan  wujud  dari kompensasi atas hasil dari kinerjanya. Tiap orang berhak untuk memiliki upah yang adil, yaitu berupa upah yang sebanding pada tenaga yang digunakan.
c. Hak untuk berserikat. Yang mana guna mempertahankan kepentingannya terkhusus untuk mendapat upah yang adil maka hak pekerja untuk berserikat harus diakui dan dijamin.Mesti ada jaminan atas hak mereka dalam berserikat dan sama-sama meminta hak  akan  kepentingan  sesamanya.  Keadaan  mereka  bisa  menjadi  lebih  kokoh dikarenakan keinginan serta tuntutan mereka bisa didengarkan yang mana ini berarti hal mereka juga bisa dijamin.
d. Hak akan perlindungan maupun kesehatan. Hak ini adalah hak yang mutlak untuk didapatkan oleh para tenaga kerja selama mereka bekerja. Jaminan ini juga harus ada dari awal bekerja yang mana hak ini menjadi bagian integral dari kebijakan maupun operasi perusahaan. Risiko akan pekerjaan juga sudah harus dijelaskan sedari awal agar tidak ada perselisihan nantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun