Kebijakan perlindungan ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan hadir demi melindungi semua pihak, terutama pekerja yang merupakan pihak yang rentan, serta untuk menciptakan hubungan kerja yang adil. Hubungan kerja melibatkan pihak-pihak yang mempunyai kesamaan dan perbedaan yang signifikan. Persamaannya adalah bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan yang memiliki martabat kemanusiaan. Namun, perbedaannya terletak pada kedudukan dan status sosial ekonomi, di mana pekerja memperoleh pendapatan melalui hubungan kerja dengan majikan atau pengusaha dalam suatu usaha. Tujuan keadilan di bidang sosial ketenagakerjaan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dengan cara melindungi pekerja dari selaga kuasa yang dimiliki oleh perusahaan maupun majikan berdasarkan hukum yang sudah ada.
Mengacu pada UUD 1945 dalam pembukaan ke-4 dan Pasal 27 ayat 2 membahas tentang perlindungan akan pekerja, serta Pasal 28D ayat 1 dan 2. Secara hukum, Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa pekerja dan pengusaha mempunyai kedudukan yang sama, namun dari segi sosial ekonomi status keduanya berbeda. Ada beberapa kebijakan ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja diantaranya ialah.
1. Jaminan sosial tenaga kerja
Jaminan sosial bagi tenaga kerja ada untukperlindungan dan jaminan kepada tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko dan ancaman yang terdapat di pasar tenaga kerja. Risiko dan ancaman tersebut meliputi pekerjaan yang berisiko, penurunan upah, kecelakaan kerja, kecacatan, penyakit,lansia, kematian, dan lain sebagainya. Jaminan sosial tenaga kerja dapat menjadi keuntungan untuk tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan mereka, serta meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan dalam bekerja.
UU No. 2 tahun 1952 mengatur tentang “kecelakaan kerja” yang mana undang-undang ini menjadi dasar akan perlidungan untuk tenaga kerja di tahun 1951 dimana pada tahun ini UU tersebut di keluarkan. Di tahun 1952 telah dikeluarkan dan diberlakukan peraturan menteri perburuhan (PMP) yang membahas mengenai “pengaturan bantuan guna membantu usaha penyelenggaraan kesehatan buruh”. Dimana dalam menyelenggarakan kesehatan buruh selanjutnya bisa dilengkapi melalui PMP No. 15 tahun 1957 mengenai “pembentukan yayasan sosial buruh”. Berdasarkan UU No. 14 tahun 1969 mengenai “pokok-pokok tenaga kerja”.Asuransi sosial tenaga kerja diselenggarakan untuk tenaga kerja dan anggota keluarganya. Di tahun 1977 pemerintah juga sudah mengeluarkan PP No. 33 mengenai program “Pelaksanaaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek)”. yang mana program ini nantinya di handle oleh astek ialah Asuransi Kecelakaan Kerja, dimana asuransi kematian dan juga tabungan akan hari tua. Berhubungan dengan hal tadi, maka munculah PP No. 34 tahun 1977 yang membahas “perusahaan umum (perum) yang badan penyelenggaranya ialah Astek dalam Program Astek” status astek sebagai perum lalu diubah jadi PT berdasarkan PP No. 19 tahun 1990.
2. Upah yang layak
Pemerintah sungguh-sungguh memberikan perhatian yang besar terhadap masalah pengupahan pekerja. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yang menjamin bahwa setiap pekerja bisa mendapatkan penghasilan yang mencukupi untuk menjalani kehidupan yang layak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam ayat (1). Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengupahan yang memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang menjelaskan bahwa
a. Penghasilan minimum
b. Penghasilan dari lembur
c. Penghasilan tidak masuk kerja karena adanya hambatan
d. Penghasilan tidak masuk kerja karena ada kegiatan di luar pekerjaan
e. Penghasilan untuk waktu istirahat kerja
f. Bentuk dan metode pembayaran penghasilan
g. Denda atau potongan penghasilan
h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan melalui penghasilan
3. Perlindungan hak tenaga kerja
Secara mendasar terdapat beberapa hak pekerja yang harus dijamin guna mencapai dan dijamin, kesejahteraan dari ketenagakerjaan yang mana pengaplikasiannya bisa dilihat berdasarkan prekonomian maupun sosial budaya di masyarakat maupun negara yangmana suatu perusahaan bisa beroperasi yaitu :
a. Hak terhadap pekerjaan. Yang mana hak pekerjaan adalah hak asasi dari masnusia. Oleh sebab itu penting di Indonesia untuk menjamin sepenuhnya, atas hak dari pekerjaan ini bisa kita telaah pada Pasal 27, ayat 2, UUD 45 yang dikatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk pekerjaan maupun hidup yang layak.
b. Hak dari upah yang adil, yang mana upah sesungguhnya merupakan wujud dari kompensasi atas hasil dari kinerjanya. Tiap orang berhak untuk memiliki upah yang adil, yaitu berupa upah yang sebanding pada tenaga yang digunakan.
c. Hak untuk berserikat. Yang mana guna mempertahankan kepentingannya terkhusus untuk mendapat upah yang adil maka hak pekerja untuk berserikat harus diakui dan dijamin.Mesti ada jaminan atas hak mereka dalam berserikat dan sama-sama meminta hak akan kepentingan sesamanya. Keadaan mereka bisa menjadi lebih kokoh dikarenakan keinginan serta tuntutan mereka bisa didengarkan yang mana ini berarti hal mereka juga bisa dijamin.
d. Hak akan perlindungan maupun kesehatan. Hak ini adalah hak yang mutlak untuk didapatkan oleh para tenaga kerja selama mereka bekerja. Jaminan ini juga harus ada dari awal bekerja yang mana hak ini menjadi bagian integral dari kebijakan maupun operasi perusahaan. Risiko akan pekerjaan juga sudah harus dijelaskan sedari awal agar tidak ada perselisihan nantinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H