Setelah dilakukan uji toxilogy di laboratorium, penyebab kematian Prince disimpulkan karena obat yang disebut dengan istilah medis yaitu fentanyl. Dikelompokkan sebagai jenis opium.
Fentanyl, obat yang biasa diberikan oleh dokter untuk pasien kanker. Pemakaiannya harus dengan resep dokter. Efeknya bisa 25 sampai 50 kali disbanding heroin, dan 50 sampai 100 kali dibandingkan dengan morphine. Banyak kematian di Amerika ditenggarai karena overdosis Fentanyl.
Prince, yang memiliki nama penuh Prince Rogers Nelson, mati pada tanggal 21 Apri 2016 lalu, berusia 57 tahun. Sebelumnya beliau ditemui dalam keadaan tak sadar di elevator rumahnya di Chanhassen, Minnesota, Amerika.
Tidak diketahui, apakah Prince memperoleh Fentanyl secara legal melalui resep dokter atau secara illegal di penyalur penyalur gelap yang memang sangat banyak di mana mana.
Mudahnya orang mati (masyarakat biasa maupun selebrity) karena overdosis narkoba, diperlukan aturan ketat tentang pemakaian dan distribusi narkoba di negara manapun. Kalau perlu kerjasama internasional harus dilakukan antara negara, sebelum korban banyak yang jatuh berguguran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H