Mohon tunggu...
Jung Vikar
Jung Vikar Mohon Tunggu... Seniman - Aparatur Sipil Negara

Seorang pemimpi yang terbangun lalu berusaha mewujudkan semua impian-nya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ASN Promosi, demosi, dan rotasi perlukah?

4 Januari 2025   15:41 Diperbarui: 6 Januari 2025   12:49 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jungsvikar,

Pasca perhelatan pesta demokrasi (khususnya  Pilkada) , mau tidak mau akan berdampak terhadap perubahan susunan pejabat dalam tubuh birokrasi Pemerintahan.

Hal ini  merupakan suatu keniscayaan,
lantaran siapapun yang terpilih,  baik Bupati/Walikota, Gubernur mempunyai kewenangan sebagai  Kepala Daerah dikarenakan otomatis menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, lalu mengingat status para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan ujung tombak pelaksana pemerintahan di daerah, sehingga apapun kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan daerah sebagai PPK, harus pula dijalankan  oleh setiap ASN. Hal ini sebagai konsekuensi logis sebagai Aparatur negara yang telah disumpah berdasarkan peraturan perundang undangan,
Pasal 24 ayat 1 poin e Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengatur mengenai  ASN  dimana dalam pasal tersebut dinyatakan ASN bersedia ditempatkan diseluruh  wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan negara kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan diluar wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan bagi para aparatur untuk membantah atau menolak setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),  kepala daerah mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta strategi masing masing dalam melaksanakan visi dan misi kedepan, termasuk dalam penempatan pegawai-pegawai yang tepat dan sesuai dengan bidang keahliannya demi terlaksananya roda pemerintahan yang baik.
Lalu berkaitan dengan hal tersebut, biasanya kepala daerah akan mengambil langkah kebijakan strategis salah satunya Promosi, Rotasi bahkan jika dianggap perlu Demosi (Penurunan Pangkat/ Jabatan / Kelas Jabatan) terhadap pejabat yang dianggap tidak tepat serta tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Promosi, demosi dan rotasi merupakan hal lumrah yang seringkali terjadi pasca terlaksananya pesta demokrasi dengan tujuan memastikan adanya pejabat-pejabat yang kompeten pada masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat melaksanakan visi misi yang akan dilaksanakan selama masa kepemimpinan Bupati/Walikota, Gubernur Terpilih.

Banyak hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan kebijakan tersebut (promosi, demosi, dan rotasi) salah satunya peran Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), jika roda pemerintahan berjalan baik sampai dengan berakhirnya masa Kepemimpinan seorang Kepala Daerah, maka sebuah prestasi bagi tim Baperjakat tersebut, namun begitupula sebaliknya, ketika roda pemerintahan berjalan buruk, perlu adanya evaluasi yang mendalam terhadap tim Baperjakat terlebih dahulu, apakah penempatan Pegawai Pada dinas-dinas strategis sudah melalui mekanisme yang tepat, atau hanya karena alasan tertentu saja.

di Kota Cilegon misalnya, bagaimana seorang mantan driver (sopir) walikota menduduki jabatan kasubag umum & kepegawaian pada salah satu dinas strategis, kemudian seorang dengan lulusan Strata Keperawatan menempati jabatan kasubag pada bidang pajak daerah, begitu pula dengan pegawai dalam pembinaan dan pengawasan penyalahgunaan narkotika mendapatkan promosi kasubag pada bidang Pajak daerah pula, atau penempatan pejabat esselon IV dalam posisi jabatan yang sama pada satu Organisasi Perangkat Daerah misalnya (1 jabatan kosong diisi oleh 2 orang pejabat), dan banyak lagi kekeliruan dalam pengambilan keputusan serta kebijakan penempatan pejabat tersebut, sehingga dirasa tepat apabila melihat beberapa kebijakan yang keliru dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan peran Baperjakat yang memberikan dampak efek jangka panjang berjalannya roda pemerintahan seperti nasib honor guru madrasah, kader.dsb. yang tidak terbayarkan, sehingga menjadi sorotan media massa tentang defisit yang dialami Pemerintah Kota Cilegon saat ini, dan menjadi rapor merah bagi masa Pemerintahan Walikota sebelumnya (2019-2024).

Lantas, menanggapi fakta tersebut apakah dirasa perlu bagi walikota selanjutnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengambil langkah kebijakan Promosi, Demosi, serta Rotasi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pemerintahan Kota Cilegon kedepan??

Saya rasa Perlu, dan Secepatnya. (JV - Kang Nasir Rosyid)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun