Rokok sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia dalam kesehariannya, terutama bagi laki-laki. Merokok merupakan kegiatan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan. Meskipun begitu, tidak semua orang merokok dan dapat menerima asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok. Terlebih lagi, merokok juga merupakan suatu tindak pidana. Apakah benar seperti itu? Bagaimana bisa?
Tindak pidana merupakan perbuatan, baik melakukan atau tidak melakukan, yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan umum, sehingga dapat dikenakan sanksi. Larangan merokok sudah tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 437 ayat (2) yang berbunyi : "Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)." Sementara itu, kawasan tanpa rokok dalam undang-undang tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, termasuk tempat-tempat yang bertanda 'dilarang merokok'. Beberapa Perda juga menguatkan aturan tentang larang merokok yang telah terekam dalam undang-undang di atas.
Melihat peraturan yang sudah tertulis dalam undang-undang maupun Perda, dapat diketahui bahwa merokok di kawasan tanpa rokok merupakan pelanggaran hukum. Suatu pelanggaran hukum adalah tindak pidana yang dikenakan dapat dikenakan sanksi. Selain tindak pidana melanggar hukum, merokok juga merugikan kepentingan umum.
Asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok selain merugikan dirinya sendiri, juga merugikan orang-orang di sekitarnya. Asap rokok yang terhirup dapat menyebabkan seseorang terkena penyakit pernapasan seperti asma, tuberkulosis (TBC), hingga pneumonia dan kanker paru-paru. Belum lagi penyakit-penyakit lainnya seperti serangan jantung, stroke, kemandulan dan keguguran, hingga penyakit lainnya. Meskipun penyakit yang disebabkan oleh asap rokok ini tidak terdampak secara langsung, tetapi jika memang ada yang terkena penyakit, cidera, bahkan kematian karena asap rokok, maka orang yang merokok tersebut dapat dikenakan pidana.
Selain merokok di tempat umum, merokok di kendaraan pribadi, juga merupakan tindak pidana. Seperti yang diterangkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283 yang berbunyi : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." Merokok di kendaraan pribadi akan mengganggu pengguna kendaraan yang lainnya di jalanan. Apalagi jika abu dan asap dari rokok tersebut dibuang langsung begitu saja di jalanan, maka jelas akan mengganggu bahkan melukai pengguna jalan yang lainnya dan bisa dikenakan pasal berlapis karena mencederai orang lain dengan sengaja.
Sekali lagi, merokok merupakan tindak pidana, apabila dilakukan di tempat umum, kawasan larangan merokok, dan kendaraan di jalanan. Jika dilakukan di tempat khusus merokok atau tempat pribadi yang tidak mengganggu orang lain, maka sah-sah saja dan bukan merupakan tindakan pidana. Jadi, lihat tempat, waktu, dan orang di sekitar saat ingin merokok agar tidak menjadi tindakan pidana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI