Ditulis oleh Junaidi Usman Lubis. S. H
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum USU
Pada dasarnya pengertian pengelolaan keuangan negara ini sejatinya hanya bertumpu pada peristilah keuangan negara. Menurut M. Subagio, keuangan negara adalah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, demikian juga segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Â
Keuangan negara merupakan urat nadi dalam pembangunan suatu negara dan amat menentukan kelangsungan perekonomian baik sekarang maupun yang akan datang.Â
Manajemen keuangan (anggaran) yang dilaksanakan dengan baik dapat dijadikan indikasi keberhasilan pemerintahan. Sehingga, terciptanya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan Masyarakat.Â
Secara teori hukum, pengertian dan ruang lingkup keuangan negara dalam UU KN seharusnya memiliki pengertian yang kedap air (waterdicht), yaitu bersandarkan pada pembedaan yang tegas dan ketat dalam aturan pengelolaan dan pertanggungjawaban dari penanggung hak dan kewajiban hukum, yaitu subyek hukum menurut Arifin P. Soeria Atmadja Namun demikian, di dalam tubuh UU KN justru terjadi ketidakteraturan terhada apa yang diaturnya.
Perubahan materi muatan Pasal 23 UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 menjadi pembuka kerumitan dalam pengaturan keuangan Negara apabila mendasarkan pada kerangka konsepsi hukum keuangan negara.Â
Materi Muatan dalam Perubahan Pasal 23 UUD 1945 sangat tidak memenuhi kadar ilmiah dari segi substansinya dan cenderung mengabaikan segi filosofis, yuridis, dan sosiologis materi muatan suatu undang-undang dasar, serta tidak memahami nilai histories yang terkandung di dalamnya.Â
Sebagai contoh Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "APBN sebagai perwujudan dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" hanya merupakan kalimat retorik yang tidak memenuhi segi filosofis anggaran.
    Hal ini disebabkan APBN bukan sekedar perwujudan pengelolaan keuangan negara. Tetapi merupakan wujud kedaulatan rakyat yang tercerimin pada hak budget DPR. Keuangan Negara Pasca-Perubahan UUD 1945 telah mengesampingkan esensi kemandirian badan hukum dan otonomi daerah. Hal ini disebabkan semua keuangan dalam APBD dan BUMN disebut sebagai keuangan negara. Padahal sangat jelas dan nyata dari sudut sistem maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tersebut berbeda dengan APBN sebagai keuangan negara.