Mohon tunggu...
Junaidi UsmanLubis
Junaidi UsmanLubis Mohon Tunggu... Freelancer - Yakin Usaha Sampai

Selalu bersyukur dan bertakwa InsyaAllah berkah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Kolaborasi Mahasiswa dengan Pemerintah dalam Menjalankan HAM Masa Kini

13 Oktober 2024   01:46 Diperbarui: 14 Oktober 2024   02:59 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kolaborasi antara mahasiswa dengan pemerintah dalam menjalankan Hak asasi manusia pada zaman modern ini harus digalakkan. Tantangan budaya dan pengaruh dunia luar memiliki efek negatif yang dapat merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat. 

Pemerintah dan mahasiswa harus bahu membahu dalam menjalankan Hak asasi manusia sesuai dengan amanat UU Dasar 1945.

           Mahasiswa adalah generasi dengan potensi terbesar sebagai agent of change, agent of social control and iron stock melalui Tridharma Perguruan tinggi untuk menciptakan tatanan semua aspek kehidupan. Mahasiswa juga merupakan kelompok masyarakat yang memiliki pendidikan di berbagai disiplin ilmu dan keterampilan. Sebagai generasi muda, mereka akan menjadi penerus bangsa di masa depan.

          Dengan perkembangan masyarakat yang semakin cepat, kompleks dan urak-urakan akibat liarnya budaya barat yang masuk secara gamblang kedalam sendi sendi kehidupan masyarakat yang bertentangan dengan value budaya kita sendiri, mahasiswa dan pemerintah harus mampu menghadapi berbagai tantangan dan perubahan yang terjadi. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan berperan dan berelaborasi dengan pemerintah dalam memantau serta mengawasi kebijakan dan program yang dijalankan, termasuk menjalankan HAM pada masa modern kini.

        Semua ini untuk menjalankan kesadaran hukum dan HAM diseluruh lintas generasi sejak kecil sampai dewasa melalui aspek kehidupan masyarakat dan bernegara.

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto hak asasi manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan sifat inheren karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa HAM adalah hak dasar manusia, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, merupakan hak natural, dan oleh karena itu HAM tidak dapat dicabut oleh manusia lain sesama mahluk hidup. 

Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ("DUHAM") menyebutkan

All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun