Mohon tunggu...
Je F
Je F Mohon Tunggu... lainnya -

'sangat sedikit yang saya tahu, selebihnya belum tahu dan tidak tahu.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sidang Koruptor Daerah

12 Agustus 2011   18:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:51 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur sebesar 119 Milyar Rupiah yang menyeret Bupati Non Aktif Lampung Timur Satono, kembali digelar Senin, 8 Agustus 2011 di Pengadilan Negeri Klas I A Tanjung Karang. Dalam persidangan tersebut juga dibarengi aksi massa Masyarakat Lampung Timur di depan Pengadilan Negeri Klas I A Tanjung Karang yang terdiri dari tokoh adat, agaman, dan pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Cinta Lampung Timur (GENTA LAMTIM) yang sekaligus mengawal proses persidangan tersebut agar lebih transparan. Koordinator Lapangan GENTA Raja Bandar, menegaskan bahwa aksi tersebut sebagai upaya dukungan Masyarakat Lampung Timur kepada pihak Penegak hukum agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mengadili Satono. Raja Bandar juga menyampaikan bahwa "Genta Lamtim, berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tidak mengikuti skenario busuk Satono dalam proses persidangan tersebut. Selain itu juga GENTA LAMTIM meminta Penegak Hukum untuk segera menindak lanjuti dugaan keterlibatan Istri dan Anak Satono, yang diduga juga menikmati dana grafitasi dari APBD Lampung Timur sebesar 10,5 Milyar Rupiah. Dalam sidang dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bupati Non Aktif Lampung  Timur masih pada tahap menghadirkan para saksi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun