Mohon tunggu...
Je F
Je F Mohon Tunggu... lainnya -

'sangat sedikit yang saya tahu, selebihnya belum tahu dan tidak tahu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pendidikan Gratis Cuma Iklan Walikota Bandar Lampung

13 September 2013   22:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:56 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13790871302082630691

Gencarnyaprogram pendidikan gratis dan wajib belajar 9 tahun rupanya hanya menjadi jargon dan iklan pencitraan Walikota Bandar Lampung Herman HN yang kini tengah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Lampung 2013 – 2018. Hal ini disampaikan Ketua LSM InfoSOS INDONESIA Kota Bandar Lampung M. Jhoni di sekretariatnya Jum’at (12/09/2013). Pasalnya menurut Bung Joni kami (LSM InfoSOS INDOENSIA Kota Bandar Lampung) telah melayangkan surat kepada Walikota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang tembusannya juga disampaikan kepada Walikota sendiri, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Cq. Ketua Komisi D dan beberapa media masa local mengenai adanya keluhan para Orang Tua/ Wali Murid dibeberapa SD Negeri di Kota Bandar Lampung atas ulah para guru – guru SD tersebut yang melakukan pungutan melalui kegiatan – kegiatan praktek dan tambahan jam belajar atau LES diluar jam belajar resmi. Dalam laporan surat LSM InfoSOS INDONESIA Kota Bandar Lampung Nomor : 031/InfoSOS-BALAM/IX/2013 Tanggal 02 September 2013 Kepada Wali Kota Bandar Lampung tentang Informasi dan Klarifikasi Mahalnya Biaya LES SDN 03 Perumnas Way Kandis, Bandar Lampung. Dalam surat tersebut InfoSOS menjelaskan : Berdasarkan laporan orang tua/ wali murid yang mengeluhkan adanya biaya tambahan untuk LES pada SDN 03 Perumnas Way Kandis, Kota Bandar Lampung yang tanpa melalui musyawarah dengan orang tua/ wali murid dirasakan sangat memberatkan. Yang ditindak lanjuti lembaga tersebut dengan melakukan investigasi kepada beberapa orang tua/ wali murid. Dari informasi dan keterangan beberapa orang tua/ wali murid SDN 03 Perumnas Way Kandis Kota Bandar Lampung bahwa memang benar disekolah tersebut telah melakukan jam tambahan belajar (les) sejak dari kelas IV (empat) yang sifatnya tidak wajib atau bagi murid yang mau saja. Tetapi berbeda untuk Kelas VI (enam) yang diwajibkan mengikuti les tersebut. Selain diwajibkan untuk mengikuti les kegiatan tersebut juga dipungut biaya yang cukup besar yaitu sebesar 80 Ribu Rupiah per murid setiap bulannya ditambah mata pelajaran lain yaitu Pelajaran Agama, Bahasa Inggris dan Bahasa Lampung yang juga masing – masing dikenakan biaya antara Rp.35.000,; s/d Rp. 50.000,-. Jadi bila ditotal setiap bulannya orang tua/ wali murid SD tersebut harus mengeluarkan biaya lebih kurang Rp. 230.000,- untuk biaya les anak – anak mereka. Biaya yang cukup besar tersebut dirasakan sangat memberatkan bagi orang tua/ wali murid terutama bagi mereka yang kurang mampu. “masak baru SD saja biayanya sudah sebesar anak kuliahan”, jelas salah seorang orang tua/ wali murid SD tersebut yang meminta untuk tidak disebutkan namanya demi kebaikan anaknya, karena kalau sampai para guru tahu, mereka mencemaskan anak mereka akan mendapat perlakukan kurang baik atau paling tidak dicuekin oleh para guru di SD tersebut. M. Jhoni berharap laporan tersebut segera direspon oleh Walikota Bandar Lampung karena hal tersebut diindikasikan banyak terjadi di SD/ MI Negeri dan SMP/ MTs Negeri di Kota Bandar Lampung, apabila temuan diatas diabaikan Wali Kota Bandar Lampung. “Kami sebagai kontrol sosial merasa Walikota hanya membual soal program pendidikan gratis, yang fakta dilapangan bangak pungutan – pungutan liar yang dilakukan oleh para dewan guru melalui kegiatan-kegiatan ektrakulikuler yang diada-adakan dan les diluar jam belajar resmi. Yang lebih memprihatinkan adalah biasanya para guru sudah tidak maksimal lagi dalam memberikan mata pelajaran pada jam – jam resmi. Selain itu Bung Jhoni juga mneyoroti soal pendapatan PNS khususnya guru yang selain gaji mereka sudah cukup besar juga mereka masih mendapat tambahan pendapatan gaji ke 13 juga tambahan dari sertifikasi”. Pungkas Bung Jhoni.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun