Mohon tunggu...
Junaidhi
Junaidhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah Junaidhi, mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah dengan NIM 212111238, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   20:50 Diperbarui: 2 November 2023   21:04 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli:

  • Max Weber: Max Weber adalah salah satu tokoh utama dalam sosiologi hukum. Baginya, sosiologi hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum dan sistem hukum mempengaruhi perilaku individu dan masyarakat. Weber menganggap bahwa hukum adalah salah satu bentuk otoritas yang memengaruhi struktur sosial.
  • mile Durkheim: Durkheim melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang integrasi sosial dan kontrol sosial. Menurutnya, hukum adalah cermin dari norma-norma sosial dalam masyarakat, dan perubahan dalam hukum dapat menggambarkan perubahan sosial.
  • H.L.A. Hart: Hart adalah seorang filosof hukum yang melihat sosiologi hukum sebagai alat untuk memahami hubungan antara hukum positif (hukum yang tertulis) dan norma-norma sosial. Baginya, sosiologi hukum membantu mengidentifikasi bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat.
  • Niklas Luhmann: Luhmann mengembangkan teori sistem sosial dan melihat sosiologi hukum sebagai kajian tentang bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan sistem sosial yang lebih luas. Baginya, hukum adalah sistem sosial yang berdiri sendiri.
  • Roscoe Pound: Pound mengembangkan konsep sosiologi hukum sebagai studi tentang hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial. Baginya, hukum harus melayani kepentingan sosial dan mencapai keadilan.

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya:

Sosiologi Hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup analisis tentang bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial, norma, dan struktur sosial, serta bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi perkembangan dan implementasi hukum. Sosiologi hukum memungkinkan pemahaman lebih dalam tentang bagaimana hukum menciptakan, memelihara, atau merubah tatanan sosial, serta bagaimana masyarakat memengaruhi evolusi hukum.

Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif:

Analisis Yuridis Empiris: Misalnya, sebuah penelitian yang melibatkan wawancara dengan pengacara dan analisis statistik data pengadilan untuk memahami bagaimana implementasi hukum tentang perceraian dalam praktik sehari-hari memengaruhi hubungan keluarga dan kesejahteraan anak-anak.

Analisis Yuridis Normatif: Sebuah studi yang membahas apakah hukum pidana yang mengatur hukuman mati sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan. Analisis ini akan melibatkan evaluasi apakah hukum tersebut sesuai dengan norma-norma etika dan hukum internasional.

Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A. Hart:

Max Weber dikenal dengan konsep "rasionalisasi hukum" yang menggambarkan bagaimana hukum menjadi semakin tergantung pada aturan tertulis dan berpindah dari nilai-nilai tradisional. Dia juga mengidentifikasi tiga tipe otoritas: rasional-legal, tradisional, dan karismatik, yang relevan dalam sosiologi hukum.

H.L.A. Hart, dalam karyanya "The Concept of Law," mengembangkan teori positivisme hukum yang memisahkan hukum dari moralitas. Bagi Hart, hukum adalah aturan yang diakui dan diterima oleh masyarakat, tidak hanya karena moralitas, tetapi juga karena kewenangan lembaga hukum yang berlaku.

Sosiologi hukum memanfaatkan pemikiran Weber dan Hart untuk memahami dinamika kompleks antara hukum, masyarakat, dan norma-norma sosial dalam konteks sosial dan hukum yang berubah.

BOOK REVIEW

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun