Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli:
- Max Weber: Max Weber adalah salah satu tokoh utama dalam sosiologi hukum. Baginya, sosiologi hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum dan sistem hukum mempengaruhi perilaku individu dan masyarakat. Weber menganggap bahwa hukum adalah salah satu bentuk otoritas yang memengaruhi struktur sosial.
- mile Durkheim: Durkheim melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang integrasi sosial dan kontrol sosial. Menurutnya, hukum adalah cermin dari norma-norma sosial dalam masyarakat, dan perubahan dalam hukum dapat menggambarkan perubahan sosial.
- H.L.A. Hart: Hart adalah seorang filosof hukum yang melihat sosiologi hukum sebagai alat untuk memahami hubungan antara hukum positif (hukum yang tertulis) dan norma-norma sosial. Baginya, sosiologi hukum membantu mengidentifikasi bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat.
- Niklas Luhmann: Luhmann mengembangkan teori sistem sosial dan melihat sosiologi hukum sebagai kajian tentang bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan sistem sosial yang lebih luas. Baginya, hukum adalah sistem sosial yang berdiri sendiri.
- Roscoe Pound: Pound mengembangkan konsep sosiologi hukum sebagai studi tentang hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial. Baginya, hukum harus melayani kepentingan sosial dan mencapai keadilan.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya:
Sosiologi Hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup analisis tentang bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial, norma, dan struktur sosial, serta bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi perkembangan dan implementasi hukum. Sosiologi hukum memungkinkan pemahaman lebih dalam tentang bagaimana hukum menciptakan, memelihara, atau merubah tatanan sosial, serta bagaimana masyarakat memengaruhi evolusi hukum.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif:
Analisis Yuridis Empiris: Misalnya, sebuah penelitian yang melibatkan wawancara dengan pengacara dan analisis statistik data pengadilan untuk memahami bagaimana implementasi hukum tentang perceraian dalam praktik sehari-hari memengaruhi hubungan keluarga dan kesejahteraan anak-anak.
Analisis Yuridis Normatif: Sebuah studi yang membahas apakah hukum pidana yang mengatur hukuman mati sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan. Analisis ini akan melibatkan evaluasi apakah hukum tersebut sesuai dengan norma-norma etika dan hukum internasional.
Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A. Hart:
Max Weber dikenal dengan konsep "rasionalisasi hukum" yang menggambarkan bagaimana hukum menjadi semakin tergantung pada aturan tertulis dan berpindah dari nilai-nilai tradisional. Dia juga mengidentifikasi tiga tipe otoritas: rasional-legal, tradisional, dan karismatik, yang relevan dalam sosiologi hukum.
H.L.A. Hart, dalam karyanya "The Concept of Law," mengembangkan teori positivisme hukum yang memisahkan hukum dari moralitas. Bagi Hart, hukum adalah aturan yang diakui dan diterima oleh masyarakat, tidak hanya karena moralitas, tetapi juga karena kewenangan lembaga hukum yang berlaku.
Sosiologi hukum memanfaatkan pemikiran Weber dan Hart untuk memahami dinamika kompleks antara hukum, masyarakat, dan norma-norma sosial dalam konteks sosial dan hukum yang berubah.
BOOK REVIEW
Identitas Buku :
Judul : Sosiologi Hukum
Penulis : Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H.
Tahun Terbit : 2017
Kota Terbit : Jakarta
Penerbit : PT RajaGrafindo Persada
Halaman : 128
Analisis Isi
Buku ini terdiri dari 12 bagian :
- Bagian 1 membahas definisi, pengertian, dan karakteristik dari sosiologi hukum.
- Bagian 2 berfokus pada mazhab-mazhab pemikiran dalam sosiologi hukum.
- Bagian 3 berbicara mengenai tokoh-tokoh dalam sosiologi hukum.
- Bagian 4 membahas tentang bagaimana cara mengidentifikasi rancangan sosiologi terhadap kajian hukum.
- Bagian 5 mengenai struktur sosial dan hukum.
- Bagian 6 mengenai hukum dan penegakan hukum.
- Bagian 7 membahas perkembangan hukum Indonesia dalam kondisi modernitas dan menuju tatanan hukum responsif.
- Bagian 8 mengenai paradigma hukum.
- Bagian 9 mengenai perubahan-perubahan sosial dan hukum.
- Bagian 10 membahas hubungan hukum, kekuasaan, dan ideologi.
- Bagian 11 berisi tentang hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan.
- Bagian 12 membahas tentang hukum dan kekuasaan dalam telaah law is a tool of social engineering.
Penulis menyusun buku Sosiologi Hukum ini dengan niat agar mahasiswa Fakultas Hukum dapat lebih mudah memahami materi kuliah. Hal ini dikarenakan buku ini bisa digunakan sebagai referensi tambahan sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester atau Silabus yang telah ditentukan. Dengan begitu, diharapkan proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih efektif.
Buku ini ditujukan kepada mahasiswa jurusan hukum dan mereka yang tertarik dalam studi sosiologi hukum. Dalam buku ini, terdapat materi dasar yang memungkinkan pembaca memulai pemahaman tentang sosiologi hukum. Namun, buku ini tidak hanya berfokus pada konsep-konsep dasar dan teori sosiologi hukum saja. Sebaliknya, buku ini juga membahas praktik sosiologi hukum di Indonesia.
Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang proses penyelidikan fenomena sosiologi hukum, yang bertujuan untuk memajukan perkembangan ilmu sosiologi hukum. Buku ini secara bertahap membimbing pembaca untuk terlebih dahulu memahami dasar-dasar sosiologi hukum secara teoritis, sebelum kemudian menggali penerapannya dalam praktik di lapangan.
Sosiologi hukum adalah salah satu bagian baru dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Sebenarnya, kita tidak bisa hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-norma hukum yang bersifat teoritis.
Melalui pemahaman tentang sosiologi hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum dalam konteks dunia nyata. Ini penting karena dalam praktiknya, konsep hukum tidak hanya terbatas pada aspek-aspek formal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh masyarakat. Bagaimana hukum berfungsi dalam kenyataan juga sangat ditentukan oleh bagaimana masyarakat meresponsnya.
Dengan membaca buku ini, diharapkan para mahasiswa dapat memahami tempat sosiologi hukum dalam ilmu hukum, metode pendekatannya, dan peran yang dimainkannya dalam menginterpretasikan serta mengaplikasikan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis menyarankan penggunaan model hukum yang disebut "hukum responsif" karena sesuai dengan keragaman yang ada di Indonesia. Selain itu, penulis berharap agar penegak hukum di masa depan memiliki komitmen dan moralitas yang kuat. Penulis juga menyoroti tindakan kekerasan dalam penegakan hukum, yang dapat dibagi menjadi tiga aspek utama.
Pertama, aparat hukum terkadang menggunakan kekerasan demi kepentingan negara. Kedua, aparat negara juga kadang-kadang melibatkan diri dalam tindakan kekerasan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, sering kali mengatasnamakan kepentingan rakyat. Ketiga, masyarakat juga dapat menggunakan kekerasan dalam upaya mencari keadilan ketika mereka merasa tidak memiliki akses atau terpinggirkan.
Menurut pandangan saya, tindakan kedua, yaitu penggunaan kekerasan untuk kepentingan individu atau kelompok, adalah akar masalah yang paling mencolok dan memiliki dampak signifikan pada tindakan ketiga, yaitu tindakan kekerasan masyarakat.
Kelebihan Buku Sosiologi Hukum:
- Analisis Mendalam: Buku ini memberikan analisis yang mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Penulis dengan cermat menjelaskan bagaimana faktor sosial, budaya, dan politik memengaruhi perkembangan dan penerapan hukum.
- Keterkaitan dengan Konteks Indonesia: Buku ini sangat relevan dengan konteks hukum di Indonesia. Penulis secara jelas mengaitkan konsep-konsep sosiologi hukum dengan situasi sosial dan hukum yang ada di negara ini.
- Pendekatan Responsif: Penulis mengusulkan pendekatan "hukum responsif," yang menjadi dasar pembahasan dalam buku ini. Pendekatan ini sesuai dengan keragaman dan pluralisme yang ada di Indonesia, dan ini adalah kontribusi berharga terhadap pemikiran hukum di negara ini.
- Referensi yang Kuat: Buku ini didukung oleh referensi-referensi yang kuat dan penelitian yang mendalam, sehingga membantu pembaca untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang topik tersebut.
Kekurangan Buku Sosiologi Hukum:
- Kesulitan Bahasa: Beberapa bagian buku mungkin sulit dipahami bagi pembaca awam karena penggunaan bahasa teknis yang kompleks. Penulis bisa lebih berusaha menjelaskan konsep-konsep ini dengan lebih sederhana.
- Sedikit Keluar dari Tema: Di beberapa bagian, buku ini bisa sedikit keluar dari tema pokoknya dan membahas topik-topik yang kurang relevan. Ini dapat membuat pembaca tersesat dari fokus utama buku.
- Kehadiran Alternatif: Meskipun buku ini memberikan pandangan yang mendalam tentang sosiologi hukum, beberapa pembaca mungkin mengharapkan lebih banyak pembanding dengan pendekatan lain dalam bidang ini.
- Keterbatasan Kasus: Buku ini bisa memberikan lebih banyak contoh kasus konkret atau studi kasus yang lebih banyak untuk mengilustrasikan konsep-konsep yang dibahas. Hal ini dapat membantu pembaca untuk lebih memahami penerapan sosiologi hukum dalam situasi nyata.
Insprasi/alasan memilih bukun ini
Dalam perspektif seorang mahasiswa yang menjadi reviewer, pemilihan untuk mereview buku Sosiologi Hukum karya Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. bisa disebabkan oleh beberapa pertimbangan dan tujuan tertentu:
- Minat Pribadi: Sebagai mahasiswa, saya punya ketertarikan pribadi dalam dunia sosiologi hukum atau isu-isu yang terkait dengan hubungan antara hukum dan masyarakat. Saya ingin mendalami lebih jauh konsep-konsep dalam sosiologi hukum dan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum memengaruhi masyarakat dan sebaliknya.
- Relevansi dengan Konteks Sosial: Saya percaya buku ini memiliki relevansi yang signifikan dengan situasi sosial dan hukum di Indonesia atau di tempat lain. Mungkin ada masalah-masalah sosial atau hukum yang sedang ramai diperbincangkan, dan saya ingin melihat perspektif buku ini tentang bagaimana hukum dan masyarakat berinteraksi dalam konteks tersebut.
- Rekomendasi dari Sumber Terpercaya: Sebelumnya, saya mendapat rekomendasi buku ini dari sumber-sumber yang dianggap terpercaya, seperti dosen atau peneliti di bidang sosiologi hukum. Rekomendasi ini membuat saya penasaran untuk membaca dan mengevaluasi buku ini sendiri.
- Penghormatan terhadap Penulis: Saya tahu bahwa penulis buku ini, Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., adalah seorang pakar di bidang sosiologi hukum dengan pengalaman yang luas. Saya ingin memberikan apresiasi atas karyanya dengan memberikan ulasan yang teliti tentang buku ini.
- Kontribusi pada Pemahaman dan Diskusi: Sebagai mahasiswa, saya melihat buku ini sebagai sumber pengetahuan yang mungkin memberikan kontribusi yang berarti pada pemahaman dan diskusi mengenai sosiologi hukum. Saya berharap ulasan buku ini dapat membantu pembaca lain untuk memahami lebih baik isi buku dan mendorong diskusi lebih lanjut tentang topik ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H