Mohon tunggu...
Junaidhi
Junaidhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah Junaidhi, mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah dengan NIM 212111238, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Sosiologi Hukum Karya Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H.

9 Oktober 2023   10:44 Diperbarui: 9 Oktober 2023   11:23 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Isi

Buku ini terdiri dari 12 bagian :

  • Bagian 1 membahas definisi, pengertian, dan karakteristik dari sosiologi hukum.
  • Bagian 2 berfokus pada mazhab-mazhab pemikiran dalam sosiologi hukum.
  • Bagian 3 berbicara mengenai tokoh-tokoh dalam sosiologi hukum.
  • Bagian 4 membahas tentang bagaimana cara mengidentifikasi rancangan sosiologi terhadap kajian hukum.
  • Bagian 5 mengenai struktur social dan hukum.
  • Bagian 6 mengenai hukum dan penegakan hukum.
  • Bagian 7 membahas perkembangan hukum Indonesia dalam kondisi modernitas dan menuju tatanan hukum responsif.
  • Bagian 8 mengenai paradigma hukum.
  • Bagian 9 mengenai perubahan-perubahan social dan hukum.
  • Bagian 10 membahas hubungan hukum, kekuasaan, dan ideologi.
  • Bagian 11 berisi tentang hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan.
  • Bagian 12 membahas tentang hukum dan kekuasaan dalam telaaah law is a tool of social engineering.

Penulis menyusun buku Sosiologi Hukum ini dengan niat agar mahasiswa Fakultas Hukum dapat lebih mudah memahami materi kuliah. Hal ini dikarenakan buku ini bisa digunakan sebagai referensi tambahan sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester atau Silabus yang telah ditentukan. Dengan begitu, diharapkan proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih efektif.

Buku ini ditujukan kepada mahasiswa jurusan hukum dan mereka yang tertarik dalam studi sosiologi hukum. Dalam buku ini, terdapat materi dasar yang memungkinkan pembaca memulai pemahaman tentang sosiologi hukum. Namun, buku ini tidak hanya berfokus pada konsep-konsep dasar dan teori sosiologi hukum saja. Sebaliknya, buku ini juga membahas praktik sosiologi hukum di Indonesia. 

Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang proses penyelidikan fenomena sosiologi hukum, yang bertujuan untuk memajukan perkembangan ilmu sosiologi hukum. Buku ini secara bertahap membimbing pembaca untuk terlebih dahulu memahami dasar-dasar sosiologi hukum secara teoritis, sebelum kemudian menggali penerapannya dalam praktik di lapangan.

Sosiologi hukum adalah salah satu bagian baru dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Sebenarnya, kita tidak bisa hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-norma hukum yang bersifat teoritis. 

Melalui pemahaman tentang sosiologi hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum dalam konteks dunia nyata. Ini penting karena dalam praktiknya, konsep hukum tidak hanya terbatas pada aspek-aspek formal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh masyarakat. Bagaimana hukum berfungsi dalam kenyataan juga sangat ditentukan oleh bagaimana masyarakat meresponsnya.

Dengan membaca buku ini, diharapkan para mahasiswa dapat memahami tempat sosiologi hukum dalam ilmu hukum, metode pendekatannya, dan peran yang dimainkannya dalam menginterpretasikan serta mengaplikasikan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis menyarankan penggunaan model hukum yang disebut "hukum responsif" karena sesuai dengan keragaman yang ada di Indonesia. Selain itu, penulis berharap agar penegak hukum di masa depan memiliki komitmen dan moralitas yang kuat. Penulis juga menyoroti tindakan kekerasan dalam penegakan hukum, yang dapat dibagi menjadi tiga aspek utama.

Pertama, aparat hukum terkadang menggunakan kekerasan demi kepentingan negara. Kedua, aparat negara juga kadang-kadang melibatkan diri dalam tindakan kekerasan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, seringkali mengatasnamakan kepentingan rakyat. Ketiga, masyarakat juga dapat menggunakan kekerasan dalam upaya mencari keadilan ketika mereka merasa tidak memiliki akses atau terpinggirkan.

Menurut pandangan saya, tindakan kedua, yaitu penggunaan kekerasan untuk kepentingan individu atau kelompok, adalah akar masalah yang paling mencolok dan memiliki dampak signifikan pada tindakan ketiga, yaitu tindakan kekerasan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun