Dalam dunia kerja, setiap perusahaan internasional, perusahaan nasional, perusahaan lokal atau perusahaan perseorangan yang mempekerjakan karyawan yang diikat dengan suatu perjanjian kerja atau kontrak kerja dalam batas waktu tertentu.Â
Seorang buruh, pekerja, karyawan atau pegawai akan berusaha memenuhi semua kewajibannya melalui tugas-tugas dan target-target tertentu sesuai dengan perjanjian kerja atau kontrak kerja tersebut.Â
Setelah melaksanakan pekerjaannya maka karyawan tersebut akan memperoleh haknya berupa gaji setiap bulannya yang sudah ditentukan tanggalnya.
Gaji adalah suatu bentuk pembayaran secara berkala dari perusahaan atau seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.Â
Gaji juga biasa disebut dengan upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap atau balas jasa ynag diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Menurut Undang-Undang Ketanagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, gaji dikenal dengan istilah upah sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pengusaha kepada buruh/pekerja yang dibayar dan ditetapkan menurut suatu kesepakatan, perjanjian kerja atau perturan perundang-undangan, termasuk tunjangan untuk buruh/pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilaksanakan.
Dalam istilah buruh, dikenal adanya upah minimum regional (UMR) adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh Gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. UMR adalah penyebutan ynag kerap digunakan untuk pengganti istilah upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).
Ada 3 tips  cara menegoisiasikan  gaji Anda kepada perusahaan di mana Anda bekerja.
1.  Jika Anda Masih Berstatus Karyawan Baru  atau Karyawan Tidak Tetap.
Sesuai dengan budaya timur kita, maka sebagai karyawan baru kita belum bisa banyak berbuat apa-apa. Tetapi ada yang penting untuk  diperhatikan yaitu  mengecek surat perjanjian kontrak kerja, perlu dilihat besaran gaji take home pay (total gaji)  dan berapa lama waktu Anda bisa ditetapkan sebagai karyawan tetap.Â
Jika gaji take home pay sudah diatas UMK atau UMP Â maka kesimpulannya perusahaan Anda sudah sesuai dengan UU Ketanagakerjaan.Â