Mohon tunggu...
Junaedi SE
Junaedi SE Mohon Tunggu... Wiraswasta - Crew Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID)

Penulis Lepas, suka kelepasan, humoris, baik hati dan tidak sombong.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Aku Berlindung kepada Allah SWT dari Godaan Pinjol Ilegal yang Terkutuk

25 Agustus 2021   16:15 Diperbarui: 25 Agustus 2021   16:23 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Saat ini, kondisi baru susah akibat merajalelanya wabah. Wabah Covid, semakin mencekik. Pertumbuhan semakin sulit. Apa-apa ga boleh, begini dibatasi begitu dibatasi. Ujung-ujungnya warga miskin makin melejit. Karyawan di PHK. Karyawan di rumahkan. Atau tetap bekerja dengan gaji seadanya. Cukup tidak cukup itu soal belakangan yang penting kenthel tidak glimpang.

Akibatnya, seribu macam cara di lakukannya. Tidak peduli halal atau haram. Pokoknya jalan terus. Satu per satu platform digital e-commerce mulai beterbangan di jagad maya. Promosi demi promosi dari para creator marketer handal mulai dilancarkan, dengan konten narasi yang menarik dan dapat mempengaruhi para pembacanya,  belum lagi dengan dukungan desain dan rupa-rupa warnanya sehingga walaupun berada dalam rumah saja tetap kepincut untuk membelinya.

 Demikian pula dengan praktik jual beli uang melalui pinjaman online (pinjol) juga semakin marak dan tak terbendung, sayangnya maraknya pinjol ini tidak dibarengi dengan legalitas formal bisnis tersebut. Banyak pinjol ilegal yang mensyaratkan kemudahan administrasi  dan tidak adanya  batasan palfond pinjaman inilah yang sangat menggiurkan bagi semua orang di masa-masa sulit seperti ini.

Sebagai orang yang percaya dan yakin akan keberadaan Allah Dzat Yang Mengatur Segala Sesuatunya, saya akan memberikan tips kepada pembaca agar aman dan tidak terjebak pada pinjol ilegal. Pertama, berusaha sabar dan ikhlas menerima takdir yang sudah Allah tentukan kepada kita. 

Diuji dalam situasi dan kondisi bagaimanapun, seperti apapun tetap berhusnudzon (positif thinking) kepada Allah SWT. Kedua, Nikmatilah hidup dan kehidupan saat ini, dengan cara selalu bersyukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan kepada yang tidak dapat dihitung oleh mata kepala telanjang kita.

Ketiga, Tidak mudah tergiur oleh godaan duniawi, seperti ingin bergaya hidup materialistis, tidak mau kalah dengan orang lain, suka memamerkan kekayaan (riya) dan lain-lain. Keempat, hiduplah dengan prinsip ekonomi, seefektif dan seefisien mungkin dalam membelanjakan uang sesuai dengan skala prioritas, bahwa di saat pandemic covid seperti ini belanjakan uang sesuai dengan kebutuhan saja, jangan membelanjakan sesuai dengan keinginan kita. Karena pada prinsipnya, keinginan manusia tidak ada habisnya.

Kelima, berhati-hatilah dengan dokumen pribadi yang kita miliki. Simpan rapat-rapat rahasiakan NIK yang kita miliki dan NIK semua keluarga kita. Pergunakan untuk hal-hal ynag benar-benar urgent saja, yang mengharuskan untuk memperlihatkan NIK yang  kita miliki, tentu saja hanya orang-orang yang bisa kita percaya.

Biarlah praktik-praktik promosi pinjol ilegal marak di jagad maya dengan tawaran yang menarik tapi kita harus punya prinsip maaf kami tidak tertarik. Harapannya di tengah-tengah pandemi covid ini, pemerintah melalui Kemeninfokom agar lebih selektif dan menindak dengan tegas para pengusaha pinjol ilegal, agar semua rakyat merasa aman dari godaan syaitan pinjol ilegal yang terkutuk. Bagi pengusaha pinjol ilegal, mudah-mudahan segera mendapat hidayah dan terbukanya pintu taubat sebelum ajal menjelang.

(JUNAEDI, SE, Tim Media Sanggar Inovasi Desa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun