Mohon tunggu...
Junaedi SE
Junaedi SE Mohon Tunggu... Wiraswasta - Crew Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID)

Penulis Lepas, suka kelepasan, humoris, baik hati dan tidak sombong.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernah Buron 11 Tahun Terpidana Korupsi, Masih Pantaskah Mendapat Remisi?

24 Agustus 2021   19:10 Diperbarui: 24 Agustus 2021   19:22 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih belum hilang dalam ingatan kita, sebuah drama penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan, terpidana kasus korupsi hak penagihan hutang (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun  oleh Breskrim Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia di Malyasia, pada tanggal 30 Juli 2020.

Baru-baru ini, kita semua dikejutkan dengan berita pemerintah mengobral  remisi HUT RI Ke-76 kepada 214 napi koruptor, salah satunya adalah napi koruptor Djoko Tjandra. Saya penasaran apa saja syarat-syarat pemeberian remisi itu? Setelah saya cari dalam mesin pencari google bahwa syarat-syarat pemberian remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam bulan), dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarkan oleh lapas dengan predikat baik.

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sementara korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berimbas buruk pada banyak aspek termasuk merugikan keuangan negara. Sehingga selain hukuman pidana pokok KPK juga fokus pada optimalisasi pengembalian asset sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

Walaupun pemberian remisi itu menjadi hak prerogatif dari Kemenkumham, tetapi seyogyanya kebijakan pemberian remisi kepada napi koruptor yang sempat buron 11 tahun perlu dipikir-pikir secara matang apakah hal tersebut akan melukai hati para isntitusi pemberantasan korupsi, seperti KPK, ICW dan juga semua warga negara Indoensia yang konsen terhadap pemeberantasan korupsi. Apakah etis dan realitis, yang telah dilakukan oleh Djoko Tjandra dengan menjadi buronan selama 11 tahun tanpa menjalani hukuman, malah bekeliaran di negara lain pantas menyandang status berlakuan baik.

Menjadi buronan terpidana koruptor selama 11 tahun di negara lain, menurut saya pertama adalah perbuatan yang disengaja tidak taat dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua, tidak menghormati aparat penegak hukum yang berwenang di Indonesia. Ketiga, dengan sengaja telah merugikan keuangan negara Indonesia. Keempat, menciderai hati semua warga negara Indonesia dan istitusi penegakan tindakan korupsi (KPK dan ICW).

Bagaimana mungkin orang yang tidak tunduk dan taat  terhadap hukum yang berlaku di Indonesia beserta aparat penegak hukum negara Indonesia serta telah menciderai semangat gerakan moral antikorupsi selama 11 tahun berlalu, bisa mendapatkan remisi HUT RI Ke-76. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan semangat dan jiwa nasionalisme para pahlawan kemerdekaan dalam merebut kemerdekaan NKRI.

 Napi koruptor yang pernah menjadi buronan selama 11 tahun, tidak akan pernah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang bagi bangsa Indonesia.  Malah sebaliknya para koruptor akan mengisi kemerdekaan dengan merusak semua tatanan  bangsa Indonesia dari arah segala arah. Terutama bangunan mental spiritual dan pola berfikir manusianya. Bertahun-tahun dengan susah payah telah  mempraktikkan hal-hal  baik tiba-tiba tergerus oleh nafsu birahi materilistisme demi hidup dan kehidupan diri sendiri para koruptor.

Keluarga, teman, dan aparat penegak hukum dikelabuhi semuanya. Betapa menyakitkan hati kami semua warga negara Indenesia yang sedang bersusah payah menegakkan gerakan antikorupsi, sementara pemerintah (dalam hal ini Kemenkumham) yang mempunyai otoritas hukum malah memberikan remisi keringanan hukuman bagi napi koruptor dalam rangka HUT RI Ke-76.

(JUNAEDI, SE, Tim Media Sanggar Inovasi Desa)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun