Mohon tunggu...
Junaedi SE
Junaedi SE Mohon Tunggu... Wiraswasta - Crew Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID)

Penulis Lepas, suka kelepasan, humoris, baik hati dan tidak sombong.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sehari Mengalami Zero Pasien Baru, Zero Pasien Meninggal Dunia

24 Juli 2021   22:15 Diperbarui: 24 Juli 2021   22:17 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa mawa cara. Negara mawa tata. Ungkapan ini, sering digunakan untuk menggambarkan bagaimana pemerintah terkecil yaitu pemerintah desa sampai pada pemerintah tertinggi  yang sering disebut dengan pemerintah pusat (negara) memiliki strategi dan kebijakan masing -- masing. Sejak adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, adanya rekognisi Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat  setempat. Juga ada pengaturan Desa yang berasaskan selain asas rekognisi saja, seperti  subsidaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan yang semuanya disesuaikan dengan kearifan lokal desa masing --masing.

Demikian juga dengan strategi dan kebijakan desa dalam menangani pandemi Covid -- 19, harus berprinsip pada asas -- asas tersebut diatas, saya tulis kembali asas rekognisi,  asas subsidaritas, asas keberagaman, asas kebersamaan, asas kegotongroyongan, asas kekelurgaan, asas musyawarah, asas demokrasi, asas kemandirian, asas partisipasi, asas kesetaraan , asas pemberdayaan, asas keberlanjutan dan juga kearifan lokal desa. Tanpa adanya tiga belas asas tersebut sangatlah sulit menjalankan strategi dan kebijakan pemerintah desa.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sangat tergantung pada pemerintah desa/kelurahan. Pemerintah desa merupakan ujung tombak dalam mengatur pergerakan warga desanya selama pandemi Covid -- 19. Pemerintah desa tidak dapat berjalan sendiri tanpa kolaborasi antar semua lembag desa dan pihak -- pihak yang berkepentingan di wilayah desa tertentu. Saat ini, semua fokus pada penanganan Covid -- 19, agar lonjakan angka warga desa yang terpapar  positif Covid -- 19 dan angka warga yang meninggal dunia dalam di minimalisir.

Di Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Desa, akan dikatakan berhasil dalam menangani bencana Covid -- 19 dapat dilihat dari penurunan pasien , misalnya zero tambahan pasien dan zero pasien meninggal dunia. Setelah menanti sekian lama, menunggu beberapa kali  purnama, akhirnya pada hari Jum'at, 22 Juli 2021, pukul 22.15 WIB, menurut data infografis perkembangan kasus covid -- 19  Desa (baca- Kalurahan) Panggungharjo, untuk pasien sembuh  : 83 orang, kasus baru : 0, pasien meninggal dunia : 0, jumlah kasus isolasi : 757 orang.

Prestasi ini, tentunya berkat kepemimpinan Lurah Desa (baca- Kalurahan) Panggungharjo, Wahyudi  Anggoro Hadi, yang menjaga jiwa dan raga semua warga desanya dengan keikhlasan  hatinya. Dengan motto terbarunya yang berbunyi : patah tumbuh hilang berganti, pantang tunduk bangkit melawan, panjang umur harapan!. Sehingga Pak Lurah mampu membangkitkan darah pejuang para pamong desanya dan semua warga desanya melalui lembaga desa, seperti Pengelola Sisitem Informasi Desa (PSID), BUMDesa Panggung Lestari, Karang Taruna Cahyaning Amerta (KTCA), Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID), FPRB, Tim Penggerak PKK bekerja sama dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas Sewon 1, dan Puskesmas Sewon 2.   

JUNAEDI, S.E., Tim Media Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun