Seberapa seriuskah  Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan reformasi kelembagaan  pemerintah, sesuai dengan amanat UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY? Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal usul menurut Undang--Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk mengatur dan kewenangan istimewa.
Bersifat istimewa karena Pemerintahan Daerah di DIY merupakan keberlanjutan dengan pemerintahan nagari Kasultanan  Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dan sekaligus mengalami perubahan menyesuaikan dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI. Eksistensi Kabupaten/Kota dan Kalurahan tidak lepas dari eksistensi Pemerintahan nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat  dan Kadipaten Pakualaman. Kabupaten/Kota dan Kalurahan merupakan bagian dari struktur dan organisasi Kasultanan dan Kadipaten.
Bentuk dan susunan pemerintahan istimewa terdapat nilai dasar dalam proses panjang pembentukan suatu pemerintahan yang terus dijaga dan dirawat sebagai kearifan lokal. Asas pendayagunaan kearifan lokal sebagai salah satu asas pengaturan keistimewaan yang dilaksanakan untuk menjaga integritas Indonesia.
 Sebagai suatu kesatuan sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan,  dan keamanan, serta pengakuan dan peneguhan peran Kasultanan dan Kadipaten tidak dilihat sebagai upaya pengembalian nilai-nilai dan praktik feodalisme, melainkan sebagai upaya menghormati, menjaga, dan mendayagunakan kearifan lokal yang telah mengakar dalam kehidupan sosial dan politik di Yogyakarta dalam konteks kekinian dan masa depan.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki Peraturan Daerah Istimewa ( Perdais) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan DIY. Diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, Urusan Keistimewaan Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
Dan di tambah lagi, Peraturan Gubernur  DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan. Mencermati isi dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 diatas, ada satu kata kunci yaitu  mendayagunakan kearifan lokal yang telah mengakar dalam kehidupan sosial dan politik di Yogyakarta dalam konteks kekinian dan masa depan.
Bagaimana peranan semua pemangku kepentingan  dalam menggerakkan dan melakukan  pelestarian muatan lokal yang lain, misalnya upaya pelestarian Karya Sastra Jawa dalam kehidupan berkebudayaan, yang meliputi empat komponen diatas karya (sastra), penulis, pembaca dan realita dari masyarakat di DIY mulai tingkat RT/RW, Padukuhan, Kalurahan, Kapanewon/Kemantren, Kabupaten/Kota, dan DIY?
Bagaimana dukungan dan keterlibatan Pemerintah melalui Kundho Kabudayaan, BUMN, BUMD, pihak-pihak swasta dalam bentuk dukungan berupa CSR lingkungan yang berbudaya, dan pelaku/pegiat budaya di wilayah tertentu? Langkah --langkah apa saja  yang sudah di lakukan oleh Pemerintah (Kundho Kabudayan) DIY untuk mendukung pelestarian Seni Sastra Jawa?
Sampai sejauh mana keterlibatan para pegiat /pelaku seni Sastra Jawa? Bagaimana nasib Seni Sastra Jawa di Era Keistimewaan? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang sebetulnya akan saya lontarkan dikarenakan saat inilah momentum yang sangat tepat untuk merubah mindset berbudaya dalam mengapresiasi Karya Sastra Jawa.
Seni Sastra Jawa adalah Seni Sastra yang adi luhung, yang  merupakan aset  milik orang-orang istimewa di DIY yang kita cinta ini, dan hal ini tidak boleh punah di makan zaman. Kini, sudah saatnya kita bergerak. Kalau tidak sekarang kapan lagi , kalau bukan kita terus siapa lagi yang akan mengapresiasi Karya Sastra Jawa dari pujangga-pujangga hebat di eranya. Jangan melupakan sejarah Karya Sastra Jawa.
Sastra atau Karya Sastra adalah karya seni yang menggunakan bahasa sebagai media. Seni Sastra Jawa adalah karya seni yang menggunakan Bahasa Jawa sebagai media. Dalam pengertian Sastra terdapat empat komponen yang saling berhubungan yaitu karya (sastra), penulis, pembaca, dan realitas (dunia). Karya Sastra biasanya berbentuk prosa, puisi, drama, lisan, tulisan, dan lagu (tembang).