Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka negara memberikan kewenangan kepada desa. Ada empat kewenangan yang diberikan oleh negara kepada yaitu : kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari empat kewenangan ini apabila dijabarkan secara detail menjadi 120 kewenangan yang diberikan oleh negara kepada desa. Sementara dari 120 kewenangan ini tidak akan mungkin dapat dijalankan semua oleh Pemerintah Desa yang secara organisatoris berjumlah kurang dari 100 orang  tenaga aparatur desa/pamong desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus berbagi peran dengan warga desa agar semua kewenangan desa dapat dilakukan secara maksimal. Tentunya dalam berbagi peran untuk melaksanakan semua kewenangan desa tersebut tidak didistribusikan  kepada perseorangan/individu orang per orang, akan tetapi harus melalui  lembaga desa yang seacara kelembagaan dijalankan oleh warga desa sendiri.
Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa, salah satunya adalah kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif (SDGs Desa Nomor 18).
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 salah satunya juga terkait  kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif (SDGs Desa COVID-19 Nomor 10)
Dalam kondisi normal maupun dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru pun diperlukan kemitraan dan kelembagaan desa dinamis serta budaya desa adaptif sangat ditekankan. Terkait dengan jejaring atau kemitraan dan kelembagaan desa dinamis serta budaya yang adaptif, terutama lembaga desa yang mengelola ekonomi desa diperkuat lagi dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.  Sebagai amanat Undang-Undang  Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sesuai pasal 117 dan 185 huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa, maka lahirlah Peraturan Pemerintah  Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik  Desa.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah  Nomor 11 tahun 2021, posisi BUM Desa semakin kuat karena tidak hanya sekedar sebagai badan usaha saja, tetapi saat ini sudah menjelma sebagai menjadi badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau desa-desa. Menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 11 tahun 2021 BUM Desa terdiri atas : BUM Desa dan BUM Desa bersama. Perangkat organisasi BUM Desa/ BUM Desa bersama  terdiri atas : Musdes/MAD, penasehat, pelaksana operasional, pengawas. Dalam  pasal 48 dari Peraturan Pemerintah  No.11/2021 ini, BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan pinjaman  kepada lembaga keuangan , Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan sumber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan :
- Untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan unit usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
- Jangka waktu kewajiban pembayaran tidak melebihi sisa masa jabatan direktur
- Memilik Laporan Keuangan yang sehat minimal 2 tahun berturut-turut
- Tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal.
Dengan adanya PP Nomor 11 tahun 2021, BUM Desa/BUM Desa bersama sudah tidak bisa dipandang sebelah mata lagi oleh para kompetitor pada level diatasnya. Sudah saatnya kebangkitan BUM Desa/BUM Desa bersama dari Desa/Desa-Desa di Nusantara. Sudah saatnya menuju Kedaulatan Ekonomi dari Desa di era pandemi Covid-19 dan sesudahnya.
Bahkan terkait jejaring nasional, BUM Desa Bersama dapat melebarkan sayapnya lagi menjadi BUM Desa Bersama Indonesia. Sedangkan perangkat organisasinya terdiri dari :  MAD Nasional (MADN), Badan Kerja Sama Antar Desa Nasional (BKAD Nasional). Dengan demikian  kemitraan (jejaring) lembaga desa yang dinamis semakin kuat dan tangguh dengan tidak meninggalkan pranata --pranata sosial yang dimiliki desa-desa di Nusantara, sehingga terbentuklah pola-pola relasi yang bersumber pada nilai-nilai gotong royong. Nilai-nilai gotong royong  tersebut akan memperkuat tiga bidang dalam pembangunan desa, dalam bidang politik dapat berwujud musayarawah, dalam bidang ekonomi dapat berwujud kerja sama dan dalam bidang sosial berwujud kekeluragaan. Bisa anda bayangkan ketika semua desa di Nusantara bergabung menjadi satu, maka akan terbentuk satu poros baru yang tidak bisa diremehkan keberadaannya bahkan bisa jadi menjadi saingan dari partai-partai politik di Indoensia. Karena sampai saat ini, desa terbukti mampu survive ditengah pageblug Covid-19.
Hal ini sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID), sebagai lembaga sosial budaya yang peduli terkait isu-isu desa yang kreatif dan inovatif. Setahun yang lalu telah menghelat acara bertajuk budaya dalam acara Kongres Kebudayaan Desa (KKD) yang output menghasilkan 21 buku paket yang merupakan luaran sumbang gagasan para akademisi, praktisi, budayawan, seniman, peneliti, penulis, politikus, aktivis lingkungan hidup, aktivis kemanusiaan, aktivis antikorupsi dan lain sebagainya yang telah menggagas beberapa jalan untuk menuju arah tatanan baru, pemikiran baru yang berasal dari praktik-praktik baik yang diwariskan oleh nenek moyang kita di desa. Beberapa jalan yang digagas ini menjadi acuan untuk menuju  kontruksi baru : Arah Tatanan Indonesia Baru dari Desa yang layak, patut dan bermartabat bagi manusia maupun alam semesta.
Dari sekian banyak rekomendasi yang dihasilkan oleh Kongres Kebudayaan Desa setahun yang lalu, klaster utama rekomendasi adalah mewujudkan kemandirian desa melalui tiga pilar : pertama, kedaulatan politik dan pemerintahan desa; kedua, kedaulatan perekonomian desa; Â ketiga, kedaulatan data desa.
JUNAEDI, S.E., Tim Media Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID).