Mohon tunggu...
Junaedi
Junaedi Mohon Tunggu... Lainnya - Pencangkul dan Penikmat Kopi

Lahir dan tumbuh di Wonosalam, kawasan pertanian-perkebunan dataran tinggi di Jombang bagian selatan. Seorang pencangkul dan penikmat kopi. Dapat ditemui di www.pencangkul.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dampak Impor Pakaian Bekas

14 Mei 2023   11:00 Diperbarui: 14 Mei 2023   11:02 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAKAIAN bekas impor adalah pakaian bekas didatangkan dari negara lain untuk diperjual-belikan di pasar domestik. Pakaian bekas ini bisa berasal dari donasi masyarakat, toko-toko barang bekas, atau bahkan dari industri fashion yang mengalami surplus produksi.

Pakaian bekas impor memiliki beberapa keuntungan, seperti harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pakaian baru, variasi model dan merek yang lebih beragam, dan dapat membantu mengurangi limbah tekstil. Namun, impor pakaian bekas juga dapat memiliki beberapa dampak negatif lainnya.

Di beberapa negara termasuk Indonesia, impor pakaian bekas menjadi isu yang kontroversial karena dapat mempengaruhi industri tekstil lokal. Indonesia sebenarnya telah melarang impor pakain bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada pasal 2 nomor 3 huruf d disebutkan bahwa barang dilarang impor adalah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Kemudian aturan tersebut diubah lagi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam peraturan tersebut, disebutkan juga barang yang dilarang untuk diimpor, termasuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya. Sementara aturan pertama yang melarang impor pakaian bekas telah ada sejak 2015 silam. Aturan itu adalah Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Namun, di negara lain, impor pakaian bekas masih diizinkan dan bahkan dianggap sebagai alternatif yang baik untuk mendapatkan pakaian berkualtas dengan harga yang tidak mahal.

Berdampak 

Impor pakaian bekas dapat memiliki dampak yang berbeda tergantung pada konteksnya. Impor bisa berdampak negatif bisa juga berdampak positif.

Beberapa dampak negatif bagi suatu negara yang melakukan impor pakaian bekas misalnya dampak ekonomi, dampak lingkungan maupun dampak sosial.

Dampak ekonomi yang ditimbulkan adalah dapat merugikan industri tekstil dalam negeri karena mendorong konsumen untuk membeli produk impor yang lebih murah daripada produk dalam negeri. Hal ini dapat menyebabkan penurunan penjualan produk dalam negeri dan menyebabkan hilangnya lapangan kerja di sektor tersebut.

Begitu juga dengan daampak lingkungan, impor pakaian bekas dapat menghasilkan limbah tekstil yang berlebihan dan meningkatkan risiko pencemaran lingkungan. Selain itu, transportasi barang dari luar negeri ke dalam negeri juga dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada perubahan iklim.

Selanjutnya dampak sosialnya adalah impor pakaian bekas dapat mempengaruhi kebiasaan berbelanja masyarakat. Masyarakat cenderung lebih memilih produk impor karena harganya yang lebih murah daripada produk dalam negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun