Mohon tunggu...
Jumsir Lambau
Jumsir Lambau Mohon Tunggu... -

Hanya Orang Biasa

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ridwan Zakariah Bupati Buton Utara Ironi Sang Birokrat Tulen

26 Februari 2015   08:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:29 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum terpilih dan menjabat sebagai Bupati Buton Utara, Muh. Ridwan Zakariah adalah seorang yang cukup memiliki karier dan pengalaman birokrasi yang relatif cukup cemerlang di pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. Muh. Ridwan Zakariah pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, juga pernah menjabat Kepala Inspektorat Sulawesi Tenggara, serta pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara, terakhir menjabat sebagai Pj. Bupati Buton Utara. Dari semua pengalaman perjalanan kariernya tak heran kalau Muh. Ridwan Zakariah oleh masyarakat dikampung halamannya Buton Utara diberi predikat sebagai Birokrasi tulen. Dalam perjalanan kariernya Muh. Ridwan Zakariah juga dikenal cukup bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Namun setelah Ridwan Zakariah Terpilih dan Menjabat sebagai Bupati Buton Utara melalui Pilkada Tahun 2010 serta menjabat Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Buton Utara, kesan sebagai birokrat tulen seakan sirnah selama 5 (lima) menjadi Bupati Buton Utara, perjalanan kepemimpinannya tak seindah cerita dalam menjalankan kariernya sebagai pejabat birokrat. Sepengetahuan kita, birokrat sejati adalah seorang yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa taat dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi selama 5 (lima) tahun memimpin Kabupaten Buton Utara, banyak kebijakan-kebijakan Muh. Ridwan Zakariah yang sangat bertentangan dengan logika dan pemahaman seorang yang memiliki pengalaman sebagai birokrasi tulen.

Hal itu terbukti, selama Muh. Ridwan Zakariah selama 5 (lima) memimpin Buton Utara pemerintahannya penuh aroma Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), hampir semua jabatan-jabatan trategis di Kabupaten Buton Utara dipegang oleh keluarga dekat dan handai taulan, serta birokrasi yang korup. Selama 5 (lima) tahun memimpin Buton Utara belasan pejabat atau PNS telah dijebloskan ke penjara karena korupsi, dan semua melibatkan keluarga dekat Muh. Ridwan Zakariah. Selain itu pengelolaan keuangan daerah yang disclaimer, serta pengelolaan aset yang amburadul.

Dan yang paling ironi adalah kebijakan Muh. Ridwan Zakariah Bupati Buton Utara dalam mengalihkan Ibu Kota Kabupaten Buton Utara dari Buranga Kecamatan Bonegunu ke Ereke Kecamatan Kulisusu tanpa mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara, disebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Buton Utara terletak di Buranga Kecamatan Bonegunu. Dan sesuai aturan perundang-undangan, bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten dilakukan sesuai dengan arah kebijakan nasional dan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Ereke oleh Bupati Buton Utara dilakukan sepihak tanpa payung hukum, ini merupakan pelanggaran perundang-undangan yang berakibat pada pelanggaran sumpah janji jabatan.

Menteri Dalam Negeri RI sejak jaman Gamawan Fauzi hingga Tjahjo Kumolo, sudah 7 (tujuh) kali menegur atau memberikan surat penegasan agar Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah kembali kepada Ibu Kota Kabupaten yang sesuai ketentuan perundang-undangan, namun Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah tetap tak mengindahkannya hingga saat ini, dan dari pengamatan kami, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, SE terkesan turut membiarkan pelanggaran dan pembangkangan perundang-undangan oleh Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah.

Saat ini, pelanggaran dan pembangkangan perundang-undangan hal ibu kota kabupaten oleh Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah tersebut telah berkonsekuensi terhadap penyalahgunaan anggaran daerah, dan sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Sungguh sebuah ironi, Muh. Ridwan Zakariah Bupati Buton Utara 2010 - 2015 dari seorang birokrat tulen menjadi seorang pemimpin yang penuh dengan sifat pembangkang dan pelanggar perundang-undangan, dan karena itu harus berhadapan dengan proses hukum, yang bisa jadi berakhir di hotel prodeo. Semoga tidak..!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun