Mohon tunggu...
Jumsir Lambau
Jumsir Lambau Mohon Tunggu... -

Hanya Orang Biasa

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pejabat Ex Napi Korupsi dan Penghianatan Surat Edaran Mendagri Oleh Bupati Buton Utara

6 Agustus 2014   07:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:18 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh luar biasa enaknya nasib koruptor di Kabupaten Buton Utara. Meskipun telah dipenjara karena kasus korupsi, namun masih saja menikmati jabatan strategis serta dimuliakan. Sebuah ironi ditengah-tengah kuatnya tuntutan serta perang melawan korupsi dinegeri ini.

Bahwa berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara Saudara Darwin Kunu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perencanaan pembangunan 7 dermaga Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain Darwin Kunu, 5 oknum pejabat struktural Buton Utara lainnya juga turut divonis dalam kasus korupsi yang sama, yakni Laode Taslim Sekretaris Dishub, Sachrul Ramadhan Sekretaris Dinas PU, Langkuto Sekretaris Dinkes, Jamuddin Kabid Sekretariat DPRD, dan Abdul Kadir PPTK Proyek Pembangunan 7 Dermaga Buton Utara.

Sejak ditahan tanggal 3 Oktober 2013 hingga divonis 1 (satu) tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, ke-6 pejabat eselon Buton Utara tersebut, tidak pernah diberhentikan dari jabatannya, terlebih sudara Darwin Kunu tak diberhentikan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara.

Sikap dan tindakan Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah tetap mempertahankan jabatan Saudara Darwin Kunu Cs bekas napi korupsi merupakan tindakan yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat serta merupakan sikap penghianatan terhadap komitmen masyarakat, bangsa dan Negara akan upaya memerangi korupsi serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sikap dan tindakan Bupati Buton Utara membiarkan sudara Darwin Kunu tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara merupakan bentuk penghianatan terhadap Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/4329/SJ Tanggal 29 Oktober 2012 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012.

Dalam Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/4329/SJ Tanggal 29 Oktober 2012, pada poin (3) berbunyi “….. Maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural…”

Sementara dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012, pada poin 1 (b) “Dalam pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”

Berpijak pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil NegaraPasal 88 ayat (1) huruf c “PNS diberhentikan sementara apabila: ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

Selain itu, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut juga telah dipekuat pula olehUndang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat (4) huruf b “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan / atau pidana umum

Tak jelas, apa sebenarnya yang menjadi alasan mendasar Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah sehingga tetap mempromosi atau mempertahankan Darwin Kunu sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara, padahal sudah jelas dan nyata telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya. Apakah karena tidak ada lagi pegawai negeri yang bersih di Buton Utara?, atau mungkinkah terkait dengan balas jasa sebagai “Tim Sukses” pada pelaksanaan pemilukada?. Wallahu Alam Bishawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun