Forum Masyarakat Pembela Undang-Undang Kabupaten Buton Utara (FMPU-BUTRA) secara resmi menyampaikan surat laporan dan pernyataan sikap terkait pelanggaran dan pembangkangan Bupati Buton Utara terhadap perundang-undangan hal kedudukan Ibukota Kabupaten Buton Utara kepada 5 (lima) kementerian. Surat laporan dan pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FMPU BUTRA Ahmad Afif, SH pagi tadi (3/9).
Surat laporan dan pernyataan sikap FMPU BUTRA masing-masing disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negera, Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM, dan Ketua UKP4. Ahmad Afif, SH mengatakan “Surat ini berisi laporan kondisi objektif perkembangan pelaksanaan perundang-undangan terkait kedudukan Ibukota Buton Utara, di dalam laporan ini kami menyampaikan bahwa hingga saat ini Bupati Buton Utara masih belum taat terhadap perundang-undangan serta masih tetap tak mengindahkan berbagai instruksi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah hingga saat ini masih memusatkan pemerintahan dan pelayanan di Ereke Kec. Kulisusu”
“Selain itu, surat tersebut juga berisi pernyataan sikap tentang gagalnya Mendagri Gamawan Fauzi dalam menyelesaikan pelanggaran dan pembagkangan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Buton Utara, Gamawan Fauzi seperti tak berdaya menghadapi pembangkangan Bupati Buton Utara” Demikian lanjut Ahmad Afif (jms)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H