Pandemi virus Corona bukan hanya sekedar bencana kesehatan, virus yang dikenal sebagai Covid-19 ini telah menimbulkan kekacauan di sektor ekonomi. Berbagai peraturan dan pembatasan diberlakukan oleh pemerintah demi menghentikan penularan virus di masyarakat. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak dipungkiri memengaruhi berbagai sektor kehidupan manusia. Salah satu sektor yang sangat terpengaruh, yaitu perekonomian. Hal ini tentunya berdampak pada dunia usaha perekonomian, tak terkecuali di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Anjuran pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan membatasi waktu usaha, memberikan dampak yang sangat besar bagi para pelaku UMKM. Melalui survei cepat yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 679 wirausaha UMKM di Indonesia menunjukkan bahwa sebanyak 94.69% para pengusaha mengaku usaha mereka mengalami penurunan penjualan akibat adanya pandemi COVID-19 (LIPI, 2020).
Sebagai sektor yang penting bagi perekonomian negara, berbagai upaya pemerintah tentu sudah dilakukan untuk terus membantu dengan memberi yang terbaik bagi kemajuan UMKM. Selain dengan memberikan dukungan permodalan dan berbagai kebijakan, digitalisasi UMKM di masa pandemi merupakan salah satu program yang masih terus menjadi perhatian sampai dengan saat ini.
UMKM memerlukan digitalisasi karena pandemi ini memang tidak bisa diatasi hanya dengan satu langkah saja. Namun, digitalisasi adalah salah satu yang akan sangat membantu apabila ingin terus bertahan. Ada beberapa manfaat dan alasan mengapa pelaku UMKM sebaiknya melakukan digitalisasi mulai dari sekarang:
- Â Gaya Hidup Masyarakat Mengalami Perubahan
Pada masa pandemi ini kegiatan orang mulai mengalami perubahan seperti membatasi kegiatan diluar rumah seperti berbelanja dengan mengandalkan toko online pada smartphone. Maka sebagai dalam hal ini bisa menjadikan peluang bagi UMKM untuk menyediakan penjualan secara online pula - Efisiensi Biaya
Dengan teknologi pengusaha UMKM bisa menjalankan bisnis dengan lebih sedikit modal karena karena bisnis dijalankan secara online melalui media sosial. - Menjangkau Pasar yang Lebih Luas
Dalam penjualan online jangkauan pasar lebih luas karena memungkinkan UMKM memperkenalkan produk ke berbagai daerah di Indonesia bahkan dunia melalui media social. Pelaku usaha bisa memanfaatkan media sosial dan website untuk merealisasikannya. - Meningkatkan Pelayanan Pelanggan Secara Real-time
Pelayanan seacara real-time memudahkan pelanggan agar tidak perlu datang ke toko langsung dan pelaku usaha juga tidak perlu berada di toko, tetapi transaksi bisa tetap dilakukan. - Kendala dalam Digitalisasi UMKM
Pelaku e-commerce menyatakan bahwa sebanyak 97% wilayah Indonesia sudah bisa dijangkau oleh bisnis mereka. Dari segi infrastruktur maupun fasilitas internet, sangat memungkinkan bagi bisnis UMKM untuk go digital seperti e-commerce.
Namun, selain beragam manfaat, digitalisasi bisnis juga menemui sejumlah hambatan antara lain:
- Takut tidak mampu memenuhi permintaan pasar dalam memproduksi barang
- Membutuhkan produk berkualitas agar bisa lebih dikenal dengan modal yang mumpuni
- Kurangnya literasi sehingga menyulitkan dalam sosialisasi lebih jauh serta perekrutan tenaga kerja yang terampil dalam digital
Solusi UMKM Bertahan di Masa Pandemi
Usaha akan tetap bertahan jika pemilik mampu menginovasi dan memperbarui strategi seiring dengan perubahan kondisi lingkungan khususnya di masa pandemi ini. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar bisnis UMKM yang dijalankan tetap bertahan:
- Memulai pemasaran secara digital, baik melalui media sosial atau website sendiri
- Manfaatkan marketplace dan e-commerce. Marketplace memungkinkan Anda tetap menjual produk secara online. Dengan begitu, bisnis Anda bisa terus berjalan
- Sediakan layanan pesan antar. Cara ini cukup ampuh diterapkan, terutama pada pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner. Layanan pesan antara bisa jadi opsi pengganti ketika pelanggan tidak bisa dine-in atau makan di tempat. Selain pemilik usaha kuliner, layanan pesan antar tentu tetap bisa dilakukan oleh bidang usaha lainnya.
Melalui UU Cipta Kerja yang diluncurkan pada tahun 2020 lalu, pemerintah juga turut mendorong pengembangan dan digitalisasi UMKM 2021 melalui berbagai dukungan untuk ekosistem UMKM maupun e-commerce. Beberapa di antaranya adalah kemudahan proses perizinan usaha yang bisa dilakukan secara online, kemudahan dalam mengakses pembiayaan, pengadaan pelatihan, infrastruktur digital serta teknologi lain yang bisa memudahkan pembayaran secara nontunai. Secara sederhana, UU Cipta Kerja dibuat untuk memudahkan serta menyederhanakan beragam aturan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, layanan keuangan adalah salah satu bagian yang penting untuk mendapatkan perhatian dalam proses digitalisasi UKM. Metode pembayaran dengan e-wallet atau uang elektronik ternyata cukup membantu pelaku UMKM untuk tetap menjalankan bisnisnya. Seperti dengan adanya sistem payroll akan menyederhanakan proses penggajian karyawan dan membuat proses bisnis berjalan lebih efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H