Mohon tunggu...
Jumino windhandini
Jumino windhandini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang yang ingin selalu tersenyum hingga saatnya tiba

Seorang yang ingjn selalu tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bank Benih Petani

28 Desember 2017   17:45 Diperbarui: 28 Desember 2017   18:06 1859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi logo bank benih petani

Benih merupakan salah satu pilar penting dalam diskursus kedaulatan pangan dan menjadi faktor pembawa perubahan (agent of change) dalam bidang pertanian. Sebagai salah satu aspek penentu utama keberhasilan dalam peningkatan produksi pertanian maka benih harus mempunyai ciri merupakan varietas unggul yang bersertifikat serta memenuhi azaz 6 tepat yaitu tepat varietas, mutu, waktu, tempat, jumlah dan harga.

Namun, harus diakui hingga saat ini masih banyak kendala dalam memenuhi kebutuhan benih semacam ini secara optimal, baik dari aspek ketepatan varietas, mutu, jumlah, waktu, lokasi maupun harga. Disisi lain, semakin banyaknya benih produk perusahan asing yang digunakan oleh sebagian petani maka akan semakin tidak ideal untuk  kemandirian dan peningkatan kesejahteraan petani.

Munculnya strategi mengintegrasikan dua sistem perbenihan yang ada yaitu formal (sumber benih bersertifikat) dan informal (sumber benih tidak bersertifkat) boleh jadi merupakan sebuah langkah awal untuk bagaimana mengatasi permasalahan perbenihan di Indonesia ini. Integrasi tersebut dikenal dengan sistem Jabalsim terkendali yang dikembangkan dari sistem jabalsim.

Jabalsim atau jalur benih antar lapang antar musim  merupakan sebuah arus yang sejak lama digunakan petani dalam memenuhi kebutuhan benihnya baik dari hasil panen sendiri pada musim sebelumnya, dari petani lain di dalam atau luar wilayah, atau membeli ke pedagang hasil bumi yang mendapatkan benih dari wilayah lain pada musim sebelumnya.  Pengembangan dari jabalsim ke jabalsim terkendali adalah karena adanya kendali mutu sehingga benih yang dijual memiliki keterangan setifikat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Baik jabalsim maupun jabalsim terkendali sangat berkaitan erat dengan keberadaan beberapa jenis bank benih antara lain bank benih yang sesungguhnya (de facto) dan pertukaran benih masyarakat. Bank benih yang sesungguhnya (de facto) adalah merupakan semua penyimpanan benih yang ada di masyarakat yang telah ada untuk waktu yang lama, beroperasi secara informal dan terdiri dari penyimpanan sendiri-sendiri, memperbanyak benih varietas unggul maupun lokal dan disimpan di rumah tangga masing-masing.

Sedangkan pertukaran benih masyarakat adalah pertukaran yang terorganisir dari beberapa benih yang disimpan dari bank perbenihan (de facto), beroperasi secara semi-formal dan terdiri dari penyimpanan individual, baik untuk benih varietas unggul maupun lokal.

Sebagaimana oleh beberapa petani di desa Penadaran kecamatan Gubug kabupaten Grobogan dimana kebiasaan menyimpan benih maupun pinjam meminjam benih yang kemudian dapat disebut sebagai bank benih, telah berlangsung cukup lama. Benih yang biasanya dalam bentuk biji dihasilkan dari proses pemilihan terhadap pertanaman yang mempunyai penampilan fisik (buah/biji) yang dianggap paling bagus pada saat proses kegiatan budidaya tanaman, untuk kemudian diambil bijinya dan disimpan dengan tujuan digunakan sebagai benih pada musim tanam berikutnya.

Mas Nyamin (30 th) misalnya, salah seorang petani didesa ini yang masih melakukan kegiatan menyimpan benih untuk digunakan dalam proses kegiatan usahataninya terutama pada tanaman jenis leguminosae (kacang kacangan) dan tak jarang benih yang ia simpan dipinjamkan (nyilehi wineh) ke tetangga maupun kerabat yang sedang membutuhkan, untuk kemudian oleh tetangga maupun kerabat dikembalikan dalam bentuk benih lagi.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Begitu pula dengan Pak Mono (40 th) pak Windi (40) yang menuturkan tentang berbagai  jenis benih yang biasanya disimpan oleh petani didesa ini yaitu benih jagung, padi, kacang tolo (tunggak), kacang panjang, kacang hijau, kedelai, kacang koro dan kacang tanah. Namun, semenjak adanya  jenis benih  hibrida yang banyak beredar dan ditaman oleh petani, sedikit demi sedikit kegiatan menyimpan benih oleh petani dari hasil budidaya sendiri mulai berkurang.

Memang secara umum penggunaan benih hibrida yang biasanya didapat dengan cara membeli di kios saprotan mempunyai keunggulan terutama pada aspek performa (penampilan tanaman) yang jauh lebih baik (nyenengke) dibanding jika menggunakan benih sendiri semisal pada benih jagung. Seakan sudah mengalami ketergantungan pada jenis benih jagung hibrida ini sehingga berakibat petani merasa sering menerima harga benih dari kios saprotan yang tidak realistis "mosok regone  jagung   semono -- mono wae malah kaporo midun terus. Rego wineh sewalike, mundak terus nak nyedaki musim ulur, awet suwidak ewu iso nganti tekan satus limo" (masak harga jual jagung segitu gitu saja malah cenderung turun. Harga benih kok sebaliknya, naik terus terutama pada saat musim tanam dari Rp 60.000 bisa sampai Rp 105.000).

Pak Mono (40 th) petani yang masih sering membuat dan menyimpan benih sendiri
Pak Mono (40 th) petani yang masih sering membuat dan menyimpan benih sendiri
Realitas yang dialami oleh mas Nyamin, pak Mono maupun pak windi  ini merupakan contoh nyata bagaimana masih banyak permasahan perbenihan di Indonesia khusunya pada aspek ketepatan harga yang harus dicari solusinya. Dan mungkin jika digali lebih lanjut akan banyak  ditemuai aspek aspek lain yang belum sesuai semisal tepat varietas. Banyak kemasan dari benih (semisal ; benih Jagung)  yang secara terang terangan mencantumkan bahwa benih tersebut varietas  tahan bulai namun kenyataan justru sebaliknya. hama bulai yang memang sangat ditakuti oleh petani tetap ada dan tak jarang mereka kembali membeli benih untuk ditanam kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun