Mohon tunggu...
Jumar Paryadi
Jumar Paryadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Anda itu memiliki dua mata, tapi mengapa melihat orang lain dengan kedua telingamu?

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harkonas 2020 dan Politik Hukum Perlindungan Konsumen

24 April 2020   19:21 Diperbarui: 24 April 2020   19:21 890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Firman Turmantara Endipradja


Setiap orang, mulai jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen. Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial dll. Semua rakyat adalah konsumen. Konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.


Hak konsumen telah diatur dalam UUPK, demikianpun hak-hak dasar umum (hak asasi) konsumen diakui secara internasional. Hak-hak tersebut pertama kali disuarakan oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), pada tanggal 15 Maret 1962 melalui "A special Message for the Protection of Consumer Interest" yang dalam masyarakat internasional lebih dikenal dengan "Declaration of Consumer Right". Dalam literatur umumnya disebut "empat hak dasar konsumen" ( the four consumer basic rights). 

Hak-hak dasar itu dideklarasikan meliputi : 

  1. Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan ( the right to safety); 
  2. Hak untuk memilih ( the right to choose); 
  3. Hak untuk memperoleh informasi ( the right to be informed); dan 
  4. Hak untuk didengarkan ( right to be heard).


Setelah itu, Resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen ( Guidelines for Consumer Protection), juga merumuskan berbagai kepentingan  konsumen yang perlu dilindungi. Dan tepat hari ini, tanggal 20 April kita peringati sebagai Hari Konsumen Nasional (HARKONAS), sesuai dengan saat disahkannya Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada tanggal 20 April 1999 oleh Presiden BJ Habibie dan diberlakukan satu tahun kemudian yaitu tanggal 20 April 2000. Sebelumnya, tanggal 15 Maret seluruh dunia memperingati Hari Konsumen Dunia. Dalam memperingati hari konsumen, kita semua sebagai konsumen diingatkan kembali akan hak-hak konsumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen nasional maupun regulasi dunia.

Peringatan Harkonas merupakan momentum untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, meningkatkan kecerdasan dan kemandirian konsumen serta meningkatkan nasionalisme tinggi dalam jiwa sosial kemanusiaan. Disamping itu, penetapan Harkonas sendiri ditujukan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.

Negara Belum Maksimal Hadir

Harkonas lahir dari Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (No. 8 Tahun 1999) yang sudah berusia 21 tahun sejak saat diterapkannya, dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menimbang pada UU Perlindungan Konsumen tersebut, ditetapkanlah Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Harkonas sudah mulai diperingati sejak tahun 2013 hingga sekarang.

Harkonas dilatar belakangi oleh adanya keprihatinan persoalan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, meski keberadaan UUPK sudah 21 tahun. Sedangkan arti Perlindungan Konsumen sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen guna mewujudkan konsumen cerdas dan mandiri.

Kasus pengaduan konsumen dari tahun ke tahun yang masih tinggi dan banyaknya sengketa konsumen yang belum juga tuntas, kriminalisasi terhadap konsumen yang kritis, serta berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan oleh karena konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya, membuat betapa pentingnya perlindungan kepada konsumen lewat peringatan Harkonas. Konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya, suatu negara yang tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu.

Politik Hukum Paradigma Baru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun