[caption caption="Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,M.H., saat menyampaikan pandangan umum di depan sidang paripurna DPRD Lampung Utara pada kamis, 10 September 2015 di Gedung DPRD Lampung Utara (Sumber foto: Humas Kabupaten Lampung Utara)"][/caption]
Oleh: J. Haryadi
Berkaitan dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh beberapa fraksi DPRD Lampung Utara tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBDÂ Tahun Anggaran 2015, maka pada Kamis (10/09/2015) Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara,S.STP.,M.H., hadir dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk memberikan tanggapannya.
Sidang paripurna DPRD Lampung Utara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Sekdakab, Staf Ahli, Para Asisten Kabupaten Lampung Utara, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Inspektur dan Sekretaris DPRD Lampung Utara, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara, para Kepala Badan, Kepala Dinas Se-Kabupaten Lampung Utara, para Kepala Kantor, Kabag, Camat, Lurah dan Kepala Desa Se- Kabupaten Lampung Utara, Ketua LVRI Lampung Utara, Ketua DHC45 Lampung Utara,  Pimpinan Orsospol, Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama, Tokoh Adat Tokoh dan Pemuda, sert  para wartawan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Putra terbaik Lampung Utara ini menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Utara, terhadap rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, yang telah disampaikan pada tanggal 07 September 2015 yang lalu. Atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Agung menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya  kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara atas berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan mereka, baik secara tertulis maupun lisan.Â
Selanjutnya Bupati termuda se-Provinsi Lampung ini menyampaikan jawaban dan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Utara terhadap rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
1. Fraksi PDI Perjuangan
Terhadap saran dan pendapat yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Daerah akan memberikan perhatian khusus dalam rangka menjawab kondisi riil yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini, seperti masalah daya beli masyarakat, produksi dan produktifitas pertanian, pengangguran, kriminalitas dan permasalahan-permasalahan riil lainnya. Bupati berharap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 ini dapat menjadi langkah awal untuk  menjawab permasalahan-permasalahan tersebut.
Sedangkan mengenai pandangan terhadap kemampuan Administrasi Aparatur Desa yang dinilai masih lemah, terutama yang berkaitan dengan Pertangggung jawaban Dana Desa, juga sudah menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Pemerintah juga sudah melakukan beberapa kegiatan, diantaranya adalah dengan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendampingan Peningkatan Kompetensi Sekretaris Desa, Rapat – rapat Koordinasi dan rapat teknis berkaitan dengan pengelolaan dana desa, sosialisasi keuangan desa, sosialisasi mengenai pajak pengelolaan dana desa, serta Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kegiatan tersebut di atas akan terus dilakukan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah, sehingga aparatur desa memiliki kemampuan yang memadai.
Selanjutnya atas saran agar Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan sistem keamanan terpadu antara masyarakat dan aparatur keamanan, Bupati Lampung Utara ini sangat sependapat. Â Bentuk penerapan yang dilakukan pemerintah daerah diantaranya adalah memberikan fasilitas terhadap kebutuhan aparat keamanan, seperti membangun kantor kepolisian sektor bagi kecamatan-kecamatan yang belum memilikinya dan bantuan mobilitas keamanan berupa kendaraan roda dua. Sedangkan upaya untuk melibatkan masyarakat dalam hal keamanan ini, pemerintah daerah akan terus memaksimalkan fungsionalisasi kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Sementara itu jawaban terhadap saran agar pemerintah daerah tidak memberikan anggaran pada satker yang lambat dalam melaksanakan kegiatan, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, hal ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung Utara. Namun perlu dimaklumi, bahwa APBD Tahun Anggaran 2015 efektif pelaksanaannya oleh SKPD sekitar bulan Mei 2015, sehingga tanpa disadari hal tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran pada masing-masing SKPD, belum lagi adanya kendala teknis di lapangan. Agung bersyukur kendala–kendala tersebut telah dapat diselesaikan, sehingga Pemerintah Daerah optimis sampai dengan akhir tahun 2015 anggaran pada masing – masing SKPD tersebut dapat terserap secara optimal (Hal ini sekaligus menjawab Pandangan umum dari Fraksi Demokrat).