Senin (26/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menjatuhkan putusan pidana selama 1 tahun bagi terdakwa yang berprofesi sebagai kuli dan putusan bebas bagi terdakwa yang berprofesi sebagai mandor pada peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun lalu.Pihak kepolisian yang menetapkan 5 (lima) kuli yaitu Imam, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul serta 1 (satu) mandor yaitu Uti, sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran telah menjalani proses persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 188 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau melakukan dan turut serta dalam kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Selama proses persidangan, pihak Penasihat Hukum menjelaskan mengenai beberapa fakta lapangan yang menerangkan ketidaksesuaian antara waktu pertama kali titik api muncul dengan kronologi waktu para kuli bekerja. Selanjutnya, bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses persidangan berupa benda-benda yang sudah terbakar, video rekaman pasca kebakaran serta beberapa puntung rokok utuh dianggap tidak dapat menjelaskan penyebab terjadinya kebakaran.
Namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Elfian, S.H., M.H menganggap bahwa para kuli terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H