Mohon tunggu...
Julyanda Padilah
Julyanda Padilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uinsi samarinda

hobi membaca, memasak, menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Masalah Pemilu Serentak 2024

7 Desember 2023   20:25 Diperbarui: 7 Desember 2023   20:39 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar
di Indonesia yang akan menentukan perjalanan bangsa Indonesia dalam lima tahun ke
depan. Pemilu serentak ini akan melibatkan pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD,
dan juga Pilkada serentak. Pemilu serentak ini akan menjadi ujian yang sesungguhnya
bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan
persiapan yang matang dan koordinasi yang baik untuk menghadapi potensi
permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak
2024. Beberapa potensi permasalahan meliputi beberapa aspek, seperti penyelenggara
pemilu, peserta pemilu, dan pelaksanaan pemilihan atau pilkada. Beberapa masalah
meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti
surat suara, beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi, politik uang, belum
optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil
negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertib. Selain itu,
terdapat kendala dalam koordinasi yang memadai di antara pengawas pemilu, dan
instansi penegakan hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian

Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak
2024, perlu dilakukan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara
pengawas pemilu, instansi penegakan hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian,
serta penyelenggara pemilu. Selain itu, perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih,
pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, optimalisasi sinergi antara
Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu), tranparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil
negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tertib. Kode etik sebagai
salah satu cara menjaga etika kita sebagai penyelenggara pemilu.

Aturan yang Terkait

 Beberapa aturan yang terkait dengan penegakan aturan untuk pemilu 2024 yang luberjurdil antara lain: 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum 3. Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 4. Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 477 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Asas yang digunakan dalam penegakan aturan untuk pemilu 2024 yang luberjurdil antara lain: asas keadilan, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas partisipasi 

1. Asas keadilan dalam pemilu sangat penting untuk menjamin bahwa setiap peserta pemilu diperlakukan secara adil dan sama tanpa diskriminasi. Hal ini berarti bahwa tidak ada peserta pemilu yang diberikan perlakuan khusus atau diuntungkan secara tidak adil. Asas keadilan juga menuntut agar setiap peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan pemilu, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.Asas kepastian hukum menuntut agar setiap aturan yang berlaku dalam pemilu harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak. 

2. Asas kepastian hukum juga sangat penting dalam pemilu 2024. Aturan yang berlaku dalam pemilu harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak, termasuk peserta pemilu dan masyarakat umum. Hal ini akan memastikan bahwa setiap peserta pemilu memahami aturan yang berlaku dan dapat mematuhi aturan tersebut dengan benar. Asas kepastian hukum juga akan memastikan bahwa setiap pelanggaran aturan dalam pemilu akan ditindak dengan tegas dan adil. 

3. Asas partisipasi juga menjadi hal yang sangat penting dalam pemilu 2024. Seluruh warga negara harus memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu dan memberikan suaranya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Hal ini akan memastikan bahwa setiap suara yang diberikan dalam pemilu memiliki nilai yang sama dan dapat dihitung dengan benar. Asas partisipasi juga akan memastikan bahwa setiap warga negara dapat memilih calon yang dianggap terbaik untuk mewakili kepentingan mereka.  

Dalam rangka menjaga asas-asas tersebut, perlu dilakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa pemilu 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu dan bagaimana cara berpartisipasi dalam pemilu dengan benar. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh tahapan dalam pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga penghitungan suara. 

Potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 meliputi beberapa aspek, seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pelaksanaan pemilihan atau pilkada. Beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi, politik uang, belum optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertib 

Beberapa potensi permasalahan meliputi beberapa aspek, seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pelaksanaan pemilihan atau pilkada. Beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi, politik uang, belum optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertib. Selain itu, terdapat kendala dalam koordinasi yang memadai di antara pengawas pemilu, dan instansi penegakan hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun