Berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU 48 Tahun 2009 tentang badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman bahwa,
Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan dan penyidikan
b. penuntutan
c. pelaksanaan putusan
d. pemberian jasa hukum
e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pasal 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menjelaskan bahwa, Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah satu pelaku kekuasaaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.
Â
      Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (1) tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Â