Mohon tunggu...
JUPAROSI
JUPAROSI Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Gantungkanlah cita-citamu setinggi langit!Bermimpilah setinggi langit.Jikalau engkau jatuh,engkau akan jatuh diantara bintang-bintang.(Bung Karno)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Causa Mahkamah Konstitusi Harus Produksi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

30 September 2023   10:52 Diperbarui: 30 September 2023   10:58 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU 48 Tahun 2009 tentang badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman bahwa,

Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyelidikan dan penyidikan

b. penuntutan

c. pelaksanaan putusan

d. pemberian jasa hukum

e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pasal 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menjelaskan bahwa, Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah satu pelaku kekuasaaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.

 

            Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (1) tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun