Mohon tunggu...
Julman Hijrah, SH
Julman Hijrah, SH Mohon Tunggu... -

Mari Kawal Negeri, untuk Rakyat agar sejahterah

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pemberantasan Korupsi

27 Februari 2015   05:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:26 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberantasan Korupsi yang Melibatkan Elit Politik ( di Daerah )

Trias Politika secara universal dikenal seantero dunia sebagai Teori Pemisahan Kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang menganut faham demokrasi. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

dalam perkembangannya trias politika telah di terapkan di indonesia sejak zaman Orde Lama yang tertuang dalam fundamental pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. dalam perjalanannya Negara Indonesia telah mengalami beberapa fase sistem Pemerintahan. perubahan sistem fase pemerintahan mengikuti arah kebijakan Kepala Negara sebagai pemegang kendali pemerintahan ( Power Goverment ).

namun berdasarkan pengamatan saya perubahan sistem fase pemerintahan dalam penguasaan politik di indonesia yang paling mencolok di nakhodai oleh kepala Negara yang  punya kapasitas strategi tersentral. sehingga saya bisa memetakkan perubahan fase pemerintahan dimaksud dilakukan oleh Ir. Soekarno ( Presiden Pertama ) yang meletakkan Dasar Negara Indonesia dengan sistem pemerintahan falsafah Pancasila. Soeharto ( Presiden Kedua ) dengan sistem Pemerintahan terpusat dengan gaya pemerintahan tegas, semakin menguatkan Penerapan Trias Politika ( Pemisahan Kekuasaan ) yang di akibatkan maraknya praktik KKN. Megawati Soekarno Putri ( Presiden ke Lima ) putri dari Presiden Pertama RI ini menguatkan peran Pemberantasan Korupsi,penguatan kepasitas aparat penegak Hukum hingga mengantarkan pemilihan pertama (legislatif) secara langsung oleh masyarakat serta menghidupkan iklim perpolitikan terbebas. Susilo Bambang Yudhoyono ( Presiden ke Enam ) dengan sistem pemerintahan terpimpin mengantarkannya menjadi Presiden 2 Periode, telah memperlihatkan Sistem Trias Politika secara terang benderang oleh karena kebebasan disegala bidang, sehingga iklim penegakkan hukum menjadi tumbal terlebih dalam gejolak intervensi pemberantasan korupsi yang dipertontonkan para elit kita di pusat. Joko Widodo ( presiden ke Tujuh ) diawal masa pemerintahannya memperlihatkan sistem penegakkan hukum yang begitu miris namun menjadi sebuah dinamika unik bagi pergolakan politik di negeri ini. entah mungkin ini adalah sebagai sebuah lanjutan dinamika pemerintahan dari pendahulunya ataukan ini adalah sistem permanen yang akan di terapkan untuk masa-masa pemerintahannya kedepan.

di era reformasi saat ini kebobrokan mental para elit dan sistem pemerintahan hukum menjadi perhatian khusus rakyat indonesia , mental bobrok mengotak atik sistem hukum yang ada di negeri ini, Trias Politika menjadi aktor utama yang terlibat dalam kasus hukum ( korupsi ) mulai dari Eksekutif,legislatif,yudikatif.

Dinamika Penegakkan Hukum di Daerah

entah mungkin ini adalah turunan gejolak hukum di pusat ataukah ini adalah sistem yang terstruktur menjadi fenomena khusus di daerah, namun penegakkan hukum yang ada di daerah saya melihat sebagai perwujudan khas yang bermuara di pusat. penegakkan hukum adalah amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 " negara indonesia adalah negara hukum" sehingga dalam batang tubuh UUD 1945 mengamanahkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum dalam artian bahwa tidak ada yang kebal hukum,

sesuai dengan maksud penulisan ini bahwa saya membatasi penegakkan hukum dalam konteks pemberantasan korupsi maka dalam penerapannya hukum seakan menjadi alat sandra bagi para elit politik, kita di pertontonkan dengan skenario para elit politik layaknya acara TV yang sudah di sutradarai, tak pelak kemudian ketia partai A berkuasa maka Partai B dan seterusnya ketika lemah ataupun elitnya menghalangi kebijakan yang itu sudah pasti untuk kepentingan penguasa maka sistem sandra dalam kasus hukum ( kriminalisasi ) atau mendorong kasus hukum yang sudah ada.

di daerah kemudian menjadi sistem khusus yang diperankan untuk perebutan kekuasaan, segalanya berawal dari nafsu untuk menguasai kursi kekuasaan, karena ideologi untuk menduduki kursi keuasaan adalah untuk menjadi penguasa. sehingga segala fenomena hukum menjadi akhir dari segala kekuasaan yang di peroleh itu.

sering kemudian kita mendengar istilah "di kondisikan" adalah merupakan sebuah sistem untuk merebut kekuasaan, baik dari pusat maupun di daerah. dengan pengetahuan aturan yang sangat minim juga didasari oleh mental/nafsu penguasa di daerah menjadikan perebutan kekuasaan sangat indah menurut para elit politik karena strategi perebutan kekuasaan adalah membunuh lawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun