Pelaksanaan Kebijakan Pengangkatan Perangkat Daerah bagi Kepala Daerah yang baru di lantik menjadi salah satu keniscayaan dalam rangka melakukan evaluasi kerja untuk pelaksanaan Visi dan Misi sebagaimana yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ).
1. Carut Marut Larangan Kebijakan pada Jabatan Struktural
sesuai dengan kebijakan Pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 201 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, menjadi salah satu konsekuensi logis bagi bangsa ini untuk melaksanakan PILKADA secara serentak di Tahun 2015. setelah pelaksanaan PILKADA hingga melahirkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru, terdapat fenomena khusus yang mengatur agar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk tidak melakukan kesewenang wenangan terhadap perangkat daerah yang menjadikan bagian/prioritas dari konsekuensi politik.kebijakan ini tertuang pada ketentuan pasal 162 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota yang mengamanatkan bahwa Gubernur,Bupati atau Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 ( Enam ) Bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
dengan adanya poin tersebut menjadi satu catatan penting bagi bangsa ini untuk mengevaluasi kembali aturan di maksud, karena berdasarkan pelaksanaannya kondisi ini di manfaatkan bagi pejabat perangkat daerah untuk melaksanakan kebijakan sepihak tanpa melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga konsekuensi logis akibat dari kebijakan pejabat Perangkat Daerah pelaksanaan Visi dan Misi serta kebijakan Daerah yang bersifat urgen tidak dapat terlaksana.
namun disisi lain substansial pasal 162 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota mendapat satu anugerah dan/atau celah hukum bagi Kepala Daerah yang baru di lantik untuk melakukan evaluasi kepada para pejabat perangkat daerah, sebagaimana yang terdapat pada pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan ayat 1 Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti pejabat tinggi selama 2 ( dua ) tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi , kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.Â
2. Pelaksanaan KebijakanÂ
sebagaimana yang terdapat pada pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menjadi spirit dan energi baru bagi kepala daerah dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah yang dapat mengontrol dan mengevaluasi kinerja para pejabat perangkat daerah secara total.
namun kondisi tersebut diatas menjadi beda dengan adanya PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, yang mengisyaratkan agar kepala daerah untuk tidak melakukan pengisian jabatan struktural sebelum penetapan PERDA tentang Perangkat Daerah. ada perbedaan penafsiran jika melihat secara sepintas, namun apabila ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah di runut secara sistematis maka dapat disimpulkan terdapat ruang khusus bagi kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan pergantian dan pengangkatan Pejabat Struktural.
didalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di isyaratkan agar Kepala Daerah segera membentuk PERDA tentang Perangkat Daerah, namun tidak ada suatu pelarangan bagi Kepala Daerah untuk melakukan pemberhentian dan pergantian dari jabatan bagi Pejabat Struktural. kondisi ini di sepsifikkan pada intruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tanggal 4 agustus 2016 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.  dalam diktum 5 di sebutkan pengisian pejabat struktural pada perangkat daerah dilaksanakan setelah di tetapkannya perda tentang perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt ). artinya bahwa Kepala Daerah sudah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Pejabat struktural, dengan berdasar pada ketepatan waktu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 162 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. dengan demikian pelaksanaan kebijakan pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural oleh Kepala Daerah sudah dapat di laksanakan tanpa menunggu Peraturan Daerah ( PERDA ) tentang Perangkat Daerah sebagaimana di maksud pada PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
3. RekomendasiÂ
Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan PILKADA tahap satu saya menilai sebagai unsur pengahambat pembangunan.
- memberikan ruang yang sangat sempit bagi kepala daerah untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja pejabat Perangkat Daerah
- loyalitas Pejabat Perangkat Daerah sangat kecil sehingga berpengaruh besar pada penyusunan RPJMD yang merupakan penjabaran dari Visi Misi.
- penyelenggaraan pemerintahan tidak efektif dan efisien
- penyerapan anggaran dari APBN dan APBD tidak efektif
- pembangunan terbengkalai