Mohon tunggu...
Jullio Akbar Malau
Jullio Akbar Malau Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Hobi saya senang membuat orang tersenyum dan tertawa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mobilitas Warga Kembali Normal, Kendaraan Umum Mulai Beroperasi Secara Normal

1 Juli 2022   23:00 Diperbarui: 1 Juli 2022   23:04 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MOBILITAS WARGA KEMBALI NORMAL

Memasuki era new normal, meningkatkan kembali mobilitas warga sekitar. Menjelang Bulan Ramadhan 2022, pemerintah memberlakukan kembali PPKM level 2. Yang disebabkan oleh meningkatnya kegiatan masyarakat dan mobilitas penggunaan kendaraan umum serta tempat kerja yang menyebabkan kepadatan lalu lintas terjadi dimanapun itu. Kepadatan lalu lintas yang meningkat sudah terpantau perkembangannya dari perbandingan data PPKM level 2 dan PPKM level 3. Perbandingan yang telah diketahui yaitu, mobilitas di tempat kerja mengalami kenaikan 11,57 persen, sedangkan mobilitas pada penggunaan transportasi umum mengalami kenaikan 8,86 persen. Yang sang meningkat dari yang sebelumnya. Kemudian, mobilitas pada ritel dan pusat rekreasi juga mengalami kenaikan 1,71 persen, Pemerintah juga mengalami kesulitan untuk  mengurangi kepadatan tersebut karena sebagian warga juga mempunyai aktivitas-aktivitas yang lain, seperti bekerja untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menafkahi anggota keluarganya. Jika tidak, pastinya mereka akan bingung untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Untung saja pemerintah tidak memberlakukan kembali kebijakan lockdown seperti sedia kala dan seperti negara-negara lain. Walaupun pemerintah sedikit kewalahan untuk mengantisipasi warga, tetapi syukurlah warga-warga bisa terorganisir, juga mematuhi segala peraturan, protokol kesehatan, dan kebijakan yang berlaku dari pemerintah setempat. Setelah dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung, pada akhirnya kita bisa beraktivitas kembali secara normal, yang ditandai dengan pelonggaran-pelonggaran di sekolah, sarana transportasi publik, perkantoran, pasar, dan juga di pusat perbelanjaan.

ERA NEW NORMAL

Pandemi Covid-19 sampai detik ini juga belum usai, tapi hidup tentu saja harus tetap berlanjut. Dengan adanya keterbatasan yang terjadi pastinya kita tidak mau hanya diam saja, hanya menetap dirumah saja, dan tidak bisa beraktivitas normal seperti sebelumnya. Pastinya kita sudah rindu untuk bisa beraktivitas diluar rumah, seperti kembali bekerja, menuntut ilmu, beribadah, dan bersosialisasi dengan sesama agar tetap produktif di masa pandemi ini. Jika kita tidak bisa melakukan hal tersebut, cepat atau lambat akan mempengaruhi berbagai sektor, baik sosial, budaya, pertumbuhan ekonomi akan melambat, industri tidak bekerja, dan masyarakat terkena dampak yang dapat mengurangi pendapatannya. Maka dari itu, masyarakat harus mulai terbiasa dengan kebiasaan hidup yang baruyang biasa disebut dengan disebut dengan "new normal life". New normal sendiri adalah perubahan perilaku untuk tetap melakukan aktivitas normal dengan menambahkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Singkatnya, new normal ini hanya mempertahankan kebiasaan-kebiasaan yang sudah ada selama ini, seperti dilakukan karantina daerah tertentu atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan adanya istilah new normal, kita sudah mulai bisa melakukan aktifitas di luar ruangan dan rumah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah, yakni selalu memakai masker jika berpergian keluar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah melakukan aktifitas, dan selalu menjaga jarak dengan menghindari kerumunan masyarakat untuk mencegah penularan virus corona. Sejak adanya virus  Covid-19, untuk menghindari terjadinya penyebaran virus, beberapa aktivitas yang biasa dilakukan secara normal terpaksa harus dilakukan melalui daring (online) seperti kegiatan belajar mengajar yang selama ini dilaksanakan bersama-sama secara tatap muka dalam suatu ruangan, sekarang menggunakan aplikasi yang tersedia seperti zoom dan google meet, begitu juga dengan aktifitas kantoran seperti rapat. Dengan berlangsungnya new normal, semua kegiatan yang dilaksanakan secara daring selama pandemi, perlahan mulai kembali normal lagi untuk melakukan tatap muka secara langsung tetapi masih dengan adanya protokol yang harus dilakukan.

New normal hanya bisa dilakukan apabila adanya penurunan angka penyebaran Covid-19. Pemerintah juga telah menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dengan pengawasan yang ketat. Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menjalani new normal di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah sendiri sudah memberikan panduan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK 01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh manajemen maupun pekerja apabila menetapkan pegawainya untuk kembali bekerja di kantor, mulai dari berangkat kantor, tiba di kantor, hingga pulang ke rumah harus mematuhi semua protokol Kesehatan yang ada.

Untuk perkantoran yang telah menerapkan kebijakan new normal di tempat kerja, protokol kesehatan juga harus tetap dilaksanakan, diantaranya adalah mengecek suhu tubuh pada saat memasuki ruangan tempat kerja, mewajibkan semua pegawai memakai masker selama di tempat kerja, melarang pegawai yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas untuk berangkat bekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tak henti-hentinya melakukan edukasi dan sosialisai kepada masyarakat agar benar-benar paham betul protokol kesehatan yang harus dilakukan dimanapun berada, baik di rumah, di kantor, di sekolah, tempat ibadah, termasuk tempat-tempat keramaian umum seperti area rekreasi, pasar, dan mall. Lalu tujuan dari pemberlakuan new normal adalah, agar masyarakat tetap bisa berkegiatan dan tetap produktif selama masa pandemic, dengan tetap menaati protokol Kesehatan yang diberikan oleh pemerintah.

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun