Mohon tunggu...
Julkifli Sinuhaji
Julkifli Sinuhaji Mohon Tunggu... Editor - Reporter aktif di salah satu media

Alumni Universitas Padjadjaran\r\nHidup untuk Memberi Sebanyak-banyaknya dan Hiduplah Secara Berbahaya\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penerapan Pasal 33, Masih Relevan atau Tidak?

12 Oktober 2014   18:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:21 4807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab IV UUD 1945 yang berjudul Kesejahteraan Sosial. Kesejahteraan Sosial sangat berhubungan dengan kepentingan rakyat, mengutamakan kepentingan bersama tanpa mementingkan kepentingan individu. Sebelum saya menjelaskan mengenai pembahasan Pasal 33 masih relevan atau tidak, maka terlebih dahulu apa saja yang tercantum dalam pasal 33 yaitu:

1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

3.Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

4.Perekonomian nasional diselenggarkan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dari kelima ayat tersebut dapat dikatakan bahwa adanya pelarangan penguasaan sumber daya alam yang ditangani secara perorangan. Seharusnya semua kekayaan alam dikuasai negara dan sepenuhnya untuk mengutamakan kepentingan dan kemakmuran rakyat. Pasal 33 juga mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan dipegang oleh lembaga yaitu Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta. Lembaga ini memegang peranan penting dalam memajukan kesejahteraan rakyat. Namun, ironisnya banyak BUMN yang dikuasai asing contohnya PT Freeport, Indosat yang dijual ke Singapura, dan masih banyak lagi perusahaan negara yang sahamnya dikuasai asing.

Kondisi Perusahaan yang Dikuasai Pemerintah

Inti dari pasal 33 UUD 1945 adalah keberpihakan kepada rakyat, namun semua itu hanya tertera dalam undang-undang saja, tidak dijalankan sepenuhnya di lapangan. Banyak perusahaan-perusahaan yang mengatasnamakan negara tetapi saham milik asing. Adapun mereka yang dikatakan sebagai BUMN tidak mau merugi, padahal mereka ada untuk kepentingan, kesejahteraan rakyat. Bukankah BUMN milik negara? Jadi, BUMN tidak perlu membuat laba, BUMN ada untuk rakyat dan bermanfaat untuk rakyat .Contoh yang dapat kita ambil adalah Pertamina, perusahaan yang mengurus minyak, gas bumi di Indonesia. Pertamina sudah merasa rugi telah memberikan subsidi BBM dan berencana akan menghapus subsidi BBM, seharusnya Pertamina melakukan yang terbaik untuk rakyat. Disini perusahaan negara belum optimal dalam menjalankan Pasal 33. Banyaknya saham asing masuk ke perusahaan Indonesia diakibatkan karena ada beberapa perusahaan yang mengalami kebangkrutan sehingga sebagian kecil atau sebagian besar terpaksa dijual ke inverstor asing. Penjualan saham ini dikatakan sebagai penyelamatan perusahaan agar tidak gulung tikar. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan yang bersimbol kepemilikan negara ternyata dimiliki asing.

Dinamika Perusahan Milik Negara

Tak jarang kita mendengar banyak perusahaan-perusahaan negara yang ternyata pejabatnya yang korup, pelayanan tidak memuaskan. Tak jarang pula kita mendengar bahwa perusahaan yang dikuasai asing lebih populer dibandingkan perusahaan milik negara. Perusahaan-perusahaan asing lebih maju, lebih menarik ketimbang perusahaan negara. Contohnya TVRI yang notabene milik negara, akan tetapi banyak program-program televisi yang membosankan, kualitas gambar kalah jauh dengan siaran televisi swasta. dan masih banyak lagi perusahaan negara yang tidak mementingkan kepentingan rakyat. Tingkat korupsi yang tinggi, kurangnya pengawasan, lemahnya kedisplinan menyebabkan upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat menjadi kabur dalam prakteknya.

Pasal 33 memang sangat relevan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Dan pasal tersebut pun tidak harus dirubah tetapi harus ditambah lagi dalam ayatnya. Karena masih ada peraturan-peraturan yang kurang lengkap. Kedisplinan adalah modal utama dalam menjalankan pasal tersebut, pemerintahah harus tegas melaksanakan amanat dari pasal 33. Akhirnya, kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi untuk menjaga kekayaan alam negara kita. Nasionalisme sangat penting untuk menjaga kekayaan alam kita. Rasa nasionalisme memberikan rasa kekeluargaan sebagai bangsa Indonesia, memiliki rasa kebersamaan.



Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun