Apalagi dengan situasi yang terjadi pada tahun 2018 ini. Sangat terlihat daya beli masyarakat yang semakin melemah. Hal ini bisa kita lihat dari sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah untuk mengatasinya. Â Seperti, mempercepat penyaluran dana 1 milyar 1 desa hingga menghilangkan biaya administrasi dalam pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Â Â
Ditengah situasi ekonomi dunia yang masih labil, kemudian ditambah lesunya daya beli masyarakat maka seharusnya pemerintah memiliki kebijakan yang komprehensif. Stabilisasi harga tidak hanya dijaga dari sisi produsen saja namun harus dilihat dari sisi konsumen.
Oleh sebab itulah, rastra sebagai alat ampuh menstabilkan harga harus tetap dilaksanakan. Mengapa? Ya, karena program ini lahir dari negeri ini bukan adopsi dari negara luar.
Artinya apa? Inilah program pangan yang sesuai dengan lingkungan masyarakat Indonesia. Ini artinya juga, program rastra merupakan kebijakan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bernafaskan kearifan lokal. Biasanya jika program pemerintah sesuai dengan lingkungan sosial ekonomi masyarakat setempat, maka program tersebut akan berjalan baik dan dapat diterima.
*) Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H