Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perkuat Bulog, Jangan Dilemahkan

19 Desember 2017   14:16 Diperbarui: 20 Desember 2017   07:12 2724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti contoh ketika kasus harga tinggi yang disebabkan karena kelangkaan pangan di dalam negeri. Pada titik ini biasanya pemerintah mengeluarkan kebijakan impor. Maka BULOG sebagai perpanjangan tangan pemerintah juga harus diberikan kuota impor yang sama. Hal ini bertujuan agar komoditas yang diimpor oleh BULOG mampu membanjiri pasaran dengan harga HET yang telah ditentukan. Sehingga terciptalah harga normal atau harga keseimbangan di pasaran.

Sedangkan pada kasus harga rendah akibat produksi yang melimpah sehingga petani sulit untuk memasarkan produknya, maka BULOG harus diberikan penugasan khusus untuk melaksanakannya. Artinya, penugasan kepada BULOG harus diiringi dengan captive market yang jelas serta bentuk kompensasi berupa "fee" akibat  kerugian dari penugasan yang diberikan. Sehingga, BULOG sebagai perusahaan BUMN dapat menjalankan proses bisnisnya dan tidak membebani keuangan Negara.  

Oleh karena itu, untuk mengatasi polemik pangan yang tidak berkesudahan dari tahun ke tahun dan kasusnya selalu sama dan berulang-ulang, maka langkah yang paling urgent yang harus diambil pemerintah adalah membentuk secepatnya Badan Pangan Nasional. Sehingga BULOG mendapatkan kepastian, apakah sebagai regulator ataukah tetap operator dan status kelembagaannya semakin kuat. Andaikan Badan Pangan Nasional sudah terbentuk, maka perubahan atas Perpres satu ke Perpres yang lain tidak akan terjadi dan yang paling penting adalah tidak terjadinya overlapping kebijakan satu dengan kebijakan yang lain.

*) Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun