Mohon tunggu...
Gaya Hidup

Mindset Orang Indonesia

30 Oktober 2017   19:37 Diperbarui: 2 Desember 2018   21:17 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Kita sekarang hidup di Negara Indonesia. Kita seringkali mendengar berbagai permasalahan yang ada di Indonesia seperti masalah ekonomi, politik, militer bahkan permasalahan politik internasional. Di Indonesia, permasalahan yang sering terjadi adalah masalah mengenai ras, agama, suku, dan antar golongan. Padahal sebenarnya, masalah tersebut tidak akan muncul jika setiap orang mengerti mengenai Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.

Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum, penyiksaan, dan eksekusi. Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya. Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan.

Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.

Hak Asasi Manusia juga mencangkup dalam hak setiap warga negara dalam berkehidupan bernegara. Hak Asasi juga mencangkup hak untuk hidup setiap manusia. Hak Asasi Manusia di Indonesia harus ditegakkan lebih jauh lagi agar masalah masalah menyangkut HAM bisa terselesaikan dengan baik. Masalah yang sekarang sedang marak adalah masalah menyangkut etnis, suku, ras dan agama.

Contohnya adalah orang -- orang Indonesia yang disebut non pribumi, dan diskriminasi pada agama. Di Indonesia sering terjadi konflik mengenai agama yang menyebabkan perdebatan tanpa akhir karena tidak ada yang mau mengalah dan tetap berpegang teguh pada argument masing masing tanpa ingin membuka diri dan mendengarkan argumen orang lain.

Bahkan perdebatan ini mulai memicu tindakan anarkis. Perdebatan inipun memunculkan kelompok kelompok yang berusaha mengubah bentuk negara Indonesia menjadi negara Islam. Hal ini bertentangan dengan HAM yang ada di Indonesia yang membiarkan adanya kebebasan beragama. Jika ada kebebasan beragama kenapa kita dituntut untuk memiliki 1 agama yang sama dan dihina jika tidak percaya pada 1 agama yang sama ? Mindset inilah yang sering kita jumpai pada masyarakat Indonesia pada saat ini.

Mindset yang selalu mengakui agamanyalah yang paling benar dan agama lain tidak benar. Mindset yang selalu berpikiran agamanyalah yang plaing baik dan agama lain tidak baik. Mindset seperti ini harus kita rubah dan kita rombak karena dapat memicu perpecahan yang ada di Indonesia. Sekarang ini sudah muncul gerakan gerakan yang ingin mengubah Pancasila sila pertama menjadi syariat islam sedangkan para tokoh tokoh perumus Pancasila merumuskan sila pertama seperti itu untuk menjaga hak kebebasan beragama.

Para tokoh perumus Pancasila juga melihat adanya gerakan yang dapat membuat Indonesia terpecah belah jika menggunakan syariat islam sebagai sila pertama, utnuk mejaga persatuan dan kesatuan sila pertamapun dirumuskan agar dapat diterima oleh setiap agama yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun