Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi khususnya pada bidang komputer dan internet memberikan banyak dampak positif bagi kemajuan kehidupan manusia, mulai dari bidang politik, sosial, ekonomi, dan lainnya.Â
Oleh karena memberikan berbagai manfaat, penggunaan internet terus mengalami peningkatan yang signifikan, tidak terkecuali di Indonesia. Menurut laporan We Are Social, terdapat 204,7 juta pengguna internet di tanah air per Januari 2022 (Annur, 2022). Jumlah pengguna internet ini sudah melonjak sebesar 54,25% dibandingkan tahun 2018 dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi memang benar sangat banyak berkontribusi dalam mempermudah kehidupan manusia. Akan tetapi, di saat yang bersamaan hal ini juga menjadi tantangan karena melahirkan sejumlah permasalahan termasuk yang berkaitan dengan hukum atau disebut sebagai cybercrime.
Salah satu masalah hukum yang timbul sebagai implikasi dari perkembangan teknologi komunikasi dan informasi adalah isu yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Sistem teknologi komunikasi dan informasi memungkinkan berbagai pihak tanpa hak untuk mendapatkan data seseorang, kemudian diakses, disimpan, dialihkan, dan disebarluaskan kepada pihak lain secara ilegal.Â
Indonesia Darurat Perlindungan Data Pribadi
Indonesia dapat disebut sedang mengalami darurat perlindungan data pribadi. Pasalnya, kasus kebocoran data pribadi setiap tahun terus terjadi bahkan pada skala yang besar.
Sebagai contoh, kasus kebocoran data pribadi terjadi pada 6 Januari 2022, di mana diduga data pasien milik Kementerian Kesehatan diperjualbelikan di raid forum atau situs yang kerap menjual data pribadi (Ikhsan, 2022).
Selain itu, sebanyak seratus enam puluh ribu data pelamar kerja di perusahaan Pertamina juga dibagi secara cuma-cuma di forum tersebut.Â
CNN Indonesia (2021) mencatatkan bahwa kerap terjadi kasus kebocoran data pada server milik pemerintah meliputi bocornya 2,3 juta data warga negara dari Komisi Pemilihan Umum pada Mei 2020, 279 juta data penduduk dari BPJS Kesehatan, serta kebocoran data dari aplikasi Indonesia Health Alert Card atau e-HAC.
Kasus kebocoran data pribadi juga terjadi pada perusahaan swasta. Terjadi kebocoran sembilan puluh satu juta data pengguna Tokopedia. Kasus ini sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia tanpa persetujuan pemilik aslinya. Data-data pribadi yang dibobol tersebut berupa email pengguna, tanggal lahir, jenis kelamin hingga nomor telepon.
Urgensi Perlindungan Data Pribadi
Maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia pada dasarnya disebabkan belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus dan komprehensif mengenai perlindungan data pribadi.Â