Mohon tunggu...
JULIUS FRANSISKUS
JULIUS FRANSISKUS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi | NIM 55523110005 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 09 || Pajak Internasional || Pemajakan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas || Prof. Apollo

13 November 2024   16:45 Diperbarui: 13 November 2024   16:47 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

What : Definisi dan Karakteristik Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

Pekerjaan Tetap

Pekerjaan tetap merujuk pada jenis pekerjaan yang umumnya didasari oleh kontrak kerja jangka panjang antara karyawan dan pemberi kerja, di mana karyawan terikat dalam struktur organisasi perusahaan dan memiliki keterikatan pekerjaan yang rutin. Pada pekerjaan tetap, karyawan berhak mendapatkan gaji secara periodik (misalnya bulanan), serta tunjangan dan fasilitas lain yang menjadi hak karyawan sesuai kontrak atau perjanjian kerja bersama. Selain gaji pokok, pekerjaan tetap sering kali memberikan tunjangan lain seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan tunjangan lainnya yang meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Pekerjaan Tidak Tetap

Pekerjaan tidak tetap atau pekerjaan sementara merujuk pada jenis pekerjaan yang tidak melibatkan kontrak kerja jangka panjang atau tidak mengikat karyawan pada struktur organisasi perusahaan. Pekerja tidak tetap, yang juga dikenal sebagai pekerja lepas (freelancer) atau pekerja kontrak, biasanya bekerja untuk suatu proyek atau periode waktu tertentu tanpa keterikatan jangka panjang dengan pemberi kerja. Penghasilan yang diterima pekerja tidak tetap bersifat variatif, bergantung pada jumlah dan jenis proyek yang dijalankan.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Why: Mengapa ada Pemajakan Penghasilan Bebas dan Tidak Bebas ?

1. Karakteristik Penghasilan

Pada pekerjaan tidak bebas, seperti pekerjaan tetap, karyawan menerima penghasilan dalam bentuk gaji atau upah yang diperoleh secara teratur dan bersifat tetap dari pemberi kerja. Karyawan terikat dalam struktur organisasi dan tunduk pada peraturan yang berlaku di tempat kerja tersebut. Pemajakan untuk karyawan tidak bebas ini relatif lebih mudah untuk diadministrasikan karena penghasilan karyawan dipotong secara langsung oleh pemberi kerja melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga kewajiban pajak mereka secara otomatis dipenuhi dan disetorkan ke negara.

Sebaliknya, pada pekerjaan bebas seperti freelancer, konsultan, atau wiraswasta, penghasilan biasanya tidak diperoleh secara tetap atau teratur. Pekerja bebas memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, proyek, atau klien, yang berarti pendapatan mereka tidak selalu stabil. Pemajakan untuk pekerjaan bebas memerlukan pendekatan berbeda, seperti PPh Pasal 25/29, karena penghasilan mereka dihitung secara kumulatif berdasarkan total penghasilan bruto tahunan setelah dikurangi biaya-biaya usaha yang relevan.


2. Keberlanjutan dan Kestabilan Penghasilan

Pemajakan pekerjaan tidak bebas juga didorong oleh stabilitas dan keberlanjutan penghasilan. Penghasilan karyawan tetap dianggap lebih terprediksi, sehingga sistem pajak seperti PPh Pasal 21 mengakomodasi penghasilan ini dengan tarif progresif dan pengurangan PTKP yang disesuaikan dengan penghasilan tahunan. Penghasilan dari pekerjaan tidak bebas pada umumnya lebih mudah untuk diprediksi, membuat penetapan pajaknya menjadi lebih terstruktur.

Pada pekerjaan bebas, pendapatan lebih bervariasi dan sering kali bersifat proyek atau kontrak jangka pendek, sehingga karyawan tidak terikat pada struktur atau peraturan perusahaan. Karena sifat pekerjaan yang fluktuatif, pendekatan pajak pada pekerjaan bebas menggunakan sistem akumulatif tahunan untuk memungkinkan penilaian terhadap total pendapatan dan kewajiban pajak mereka secara menyeluruh.


3. Perbedaan Risiko dan Biaya Usaha

Pekerjaan bebas cenderung memiliki risiko lebih tinggi, seperti kurangnya jaminan sosial atau pensiun, dan mereka juga menanggung biaya operasional sendiri. Pemajakan pekerjaan bebas mempertimbangkan risiko dan biaya yang ditanggung secara langsung oleh pekerja bebas untuk memperoleh penghasilan. Oleh karena itu, pemajakan pekerjaan bebas memperbolehkan pengurangan pajak dari berbagai biaya usaha yang dibebankan pada pekerja, seperti biaya perjalanan, alat, dan pengeluaran lainnya yang berkaitan dengan proyek atau usaha.

Sebaliknya, karyawan tidak bebas (tetap) memperoleh sebagian besar fasilitas dari perusahaan, seperti asuransi dan jaminan pensiun, yang membuat mereka tidak menanggung seluruh biaya terkait pekerjaan. Karyawan tetap umumnya menerima fasilitas yang tidak dikenakan pajak, sedangkan pekerja bebas harus mengeluarkan biaya mandiri yang mengurangi penghasilan bersih mereka, sehingga memperluas perbedaan dalam sistem pajak yang diberlakukan.


4. Tujuan Kebijakan dan Pemerataan Pajak

Pemajakan atas pekerjaan bebas dan tidak bebas juga ditujukan untuk menciptakan sistem yang adil dan seimbang bagi seluruh wajib pajak, terlepas dari jenis pekerjaan mereka. Dengan memisahkan jenis pajak yang dikenakan pada pekerjaan bebas dan tidak bebas, pemerintah dapat menyeimbangkan antara pekerja tetap dan pekerja bebas, memastikan bahwa setiap pihak berkontribusi secara adil sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Pekerjaan bebas dikenai PPh Pasal 25/29 dengan ketentuan pelaporan mandiri, sedangkan pekerjaan tidak bebas dikenakan pemotongan langsung melalui PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja. Pemisahan ini memungkinkan sistem perpajakan untuk mengakomodasi perbedaan penghasilan, kemampuan membayar, dan stabilitas ekonomi setiap jenis pekerjaan, memastikan sistem yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

How : Bagaimana Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

Mekanisme pemajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap memiliki perbedaan yang cukup signifikan karena karakteristik penghasilan, jenis hubungan kerja, serta peraturan yang mengatur kewajiban pajak bagi setiap jenis pekerjaan. Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme pemajakan bagi kedua jenis pekerjaan ini:

1. Mekanisme Pemajakan untuk Pekerjaan Tetap

Pekerjaan tetap merujuk pada jenis pekerjaan di mana karyawan memiliki kontrak jangka panjang dengan perusahaan dan menerima penghasilan yang teratur dalam bentuk gaji atau upah. Pada pekerjaa tetap, pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari penghasilan yang diterima karyawan setiap bulan. PPh Pasal 21 ini dikenakan pada penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, yang meliputi gaji, tunjangan, honorarium, bonus, dan pembayaran lain yang bersifat rutin. Pekerjaan tidak tetap atau freelance merujuk pada pekerjaan dengan durasi yang lebih singkat atau berbasis proyek, di mana pekerja tidak memiliki kontrak jangka panjang dengan perusahaan. Untuk karyawan tidak tetap yang bekerja dalam jangka waktu singkat dan memperoleh penghasilan tidak tetap, mekanisme pemotongan pajak tetap berlaku, namun dengan tarif khusus. Penghasilan tidak tetap ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto tanpa pengurangan PTKP dalam beberapa kasus, sehingga penghasilan mereka dikenakan tarif pajak langsung per penghasilan atau per proyek. Bagi pekerja tidak tetap yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan tidak memenuhi ketentuan time test (tinggal kurang dari 183 hari dalam satu tahun di Indonesia), mereka dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif final sebesar 20% atas penghasilan bruto. Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan atau pihak yang memperkerjakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi WPLN.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

2. Contoh Kasus Pemajakan

Berikut adalah contoh kasus yang menggambarkan mekanisme pemajakan untuk pekerjaan tetap dan tidak tetap:

Pekerjaan Tetap

Mr. John adalah seorang desainer grafis lepas dari Malaysia yang memberikan jasa desain kepada PT XYZ di Indonesia. Dalam satu tahun, Mr. John menerima penghasilan sebesar Rp. 120.000.000 setelah di rupiahkan dari PT XYZ  yang menggunakan jasanya. Mr. John mulai bekerja di Indonesia pada bulan Januari 2024 dan berakhir kerja pada bulan Oktober 2024. Untuk menentukan besar pajak penghasilannya, perlu dihitung bahwa Mr. John berada di Indonesia selama 304 hari. Hal ini sudah melebihi time test 183 hari maka Mr. John di akui sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan menggunakan UU PPh Pasal 21dengan tarif PPh Pasal 17 dan harus sudah memperoleh NPWP. Berdasarkan mekanisme pehitungan PPh Pasal 21 maka PPh Pasal 21 yang terutang untuk Mr John sebesar Rp. 5.500.000.

Pekerjaan Tidak Tetap.

Mr. John adalah seorang desainer grafis lepas dari Malaysia yang memberikan jasa desain kepada PT XYZ di Indonesia. Dalam satu tahun, Mr. John menerima penghasilan sebesar Rp. 120.000.000 setelah di rupiahkan dari PT XYZ  yang menggunakan jasanya. Mr. John mulai bekerja di Indonesia pada bulan Januari 2024 dan berakhir kerja pada bulan Februari 2024. Untuk menentukan besar pajak penghasilannya, perlu hitung bahwa Mr. John berada di Indonesia hanya selama 60hari saja. Sehingga Mr. John dikategorikan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikarenakan tidak memenuhi syarat time test 183hari. Karena Mr. John adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), maka penghasilan yang diterima dari Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 yaitu sebesar 20% dari nilai bruto atau sesuai dengan perjanjian P3B antara Indonesia dengan Malaysia..

Mr. John memilih untuk tidak menggunakan P3B, sehingga PPh Pasal 26 terutang mr John. Adalah Rp. 120.000.000 x 20% = Rp. 24.000.000 yang akan di potong oleh PT XYZ. Kemudian jumlah pembayaran jasa yang diterima oleh mr John sebesar Rp. 96.000.000, atas hal ini Mr. John akan mendapatkan bukti potong PPh 26 dan dapat dilaporkan sesuai peraturan perpajakan di Malaysia.  

 

Referensi

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kemenkeu.
  • Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun