Suku Dayak merupakan suku pribumi yang mendiami tanah borneo atau Kalimantan. Suku Dayak sendiri terdiri dari 300 sub suku yang ada, dengan bahasa dan kebudayaan yang berbeda-beda disetiap daerahnya. Selain mempunyai ragam bahasa dan budaya, suku dayak juga mempunyai hukum adat sebagai aturan pergaulan hidup sehari-hari.
Hukum adat tersebut juga memiliki perbedaan di setiap daerahnya. Namun di beberapa suku dayak yang masih memiliki rumpun bahasa yang sama terkadang hukum yang digunakan juga hukum yang sama.Â
Salah satu contohnya adalah kesupant atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai etika. Kesupant atau etika ini digunakan oleh beberapa suku Dayak yang masih memiliki rumpun bahasa yang sama antara lain Dayak keninjal, kebahant, randok, dan linoh.Â
Kesupant sendiri memiliki beberapa tingkatan dalam penerapan dan penegakannya. Misalnya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu anggota suku ke salah satu anggota suku lain dapat dikenai hukum kesupant.
Kesupant sebagai salah satu etika dari suku Dayak juga memiliki nilai filosofi tersendiri di dalam kehidupan. Yang mana dengan menerapkan hukum kesupant diharapkan anggota suku dapat hidup damai bersama dengan anggota suku lain dengan saling menghargai satu sama lain. kesupant sendiri terkadang juga diartikan sebagai sebuah etika yang mendidik moral para pelakunya.Â
Dengan begitu pandangan yang memandang suku Dayak sebagai suku yang tidak beradab tidak dapat dibenarkan. Hal ini nampak dalam pergaulan hidup sehari-hari yang sudah memiliki etika yang dikenal sebagai kesupant.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H