Kata rantau sendiri diartikan sebagai garis Pantai, daerah aliran Sungai, dan "luar negeri" atau negara lain. Rantau atau merantau berarti pergi ke negara lain, meninggalkan kampung tempat tinggal, berlayar pada jalur Sungai. Pada konteks dengan Minangkabau, merantau adalah meninggalkan kampung halaman dengan tujuan mencari kekayaan, pengetahuan atau pendidikan, dan kemahsyuran.
Kebiasaan merantau di Minangkabau timbul bukan karena ada proses urbanisasi belaka, tetapi memang sudah berakar jauh pada sejarah Minangkabau tempo dulu. Berdasarkan mitos dan legenda lokal, sudah banyak pemukiman pertama yang berasal dari Sumatera Barat yang banyak ditemukan di beberapa tempat terkhususnya di Sumatera. Beberapa tempat itu seperti di Tapak Tuan dan Meulaboh (Aceh Barat), Tanah Karo Batak (Sumatera Utara), Siak Sri Indrapura dan Muara Takus (Sumatera Tengah), di daerah Riau daratan yang bersebelahan dengan Sumatera Barat, Pangkalan Jambu (Jambi bagian barat), daerah Rejang (Bengkulu), Sekala Berak dekat Danau Ranau, dan di Perkampungan Paminggir (Lampung). Perpindahan yang dilakukan oleh orang Minangkabau ini juga ternyata, sampai hingga ke Malaysia di bagian Barat Seberang Selat Malaka. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya perkampungan orang Minang yang ditemukan di Negeri Sembilan (termasuk Sungai Ujong, Rembau, dan Naning).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H