Mohon tunggu...
juli mujiburrohim
juli mujiburrohim Mohon Tunggu... Penulis - pelajar

dalam mengejar keinginan untuk sukses adalah membuat perbandingan diri sendiri. dengan mengukur suatu kegiatan hari kemarin dengan kegiatan hari sekarang. rasa syukur yang saya rasakan ialah bisa berdamai dengan diri sendiri IG : @julimujiburrohim Twitter : @mujiburrahem2

Selanjutnya

Tutup

Politik

RKUHP Hanya untuk Kepentingan Penguasa

2 Desember 2022   06:00 Diperbarui: 2 Desember 2022   06:08 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RKUHP HANYA UNTUK KEPENTINGAN PENGUASA

Jauh sebelum isu ini terjadi rangkaian kitab hukum  undang pidana memiliki history yang cukup Panjang sejak tahun 1958 sampai sekarang ini, Saat ini rkuhp yang di bahas mengenai rangkaian penghinaan terhadap penguasa yang menjadi kontroversi  terhadap masyarakat. Di lansir dari Kompas.com pada tahun 2019 lalu, pembahasan RKUHP di tunda lantaran menuai kritikan tajam dari berbagai kalanagan beberapa pasal yang di muat dalam draf RUU itu di nilai multi tafsir dan berpotensi menjadi di pasal karet

Pada pasal-pasal itu mengatur pidana dan perbuatan penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan kekuasaan umum, dan Lembaga negara, penghasutaan melawan penguasa umum, penyerangan kehormatan presiden.

Saya dapat menafsirkan pemerintah dalam menciptakan perencanaan rkuhp ini tentunya ingin membatasi  demokrasi kita yang semakin hari semakin menjadi jadi dalam arti kebebasan yang tidak ada batasnya,. Sebagai masyarakat Indonesia dalam mencapai tujuannya tentunya harus memiliki etika baik dalam demokrasi memikirkan masa depan bangsa bukan ujaran kebencian dengan kata kata yang selayaknya tidak pantas dikatakan, namun di satu sisi pula saya dapat menilai bahwa pemerintah harus merevisi Kembali lagi makna dari rangkaian kitab undang pidana tersebut.

walaupun ada upaya pemerintah dalam tidak akan mengurangi hak masyarakat untuk berpendapat atau mengkritik kebijakan presiden, bagi saya masih memiliki dampak besar bagi kehidupan sosial masyarakat, mungkin orang orang yang memiliki kuasa bisa menindas kaum yang lemah melakukan semena mena tidak mau untuk di kritik dan tentunya jika rkuhp ini di sahkan orang-orang atas yang memiliki kuasa terhadap kaum yang di bawahnya, kuasa yang saya maksud, bukan hanya pemerintah negeri melainkan masyarakat umum yang memiliki kuasa, karena pemerintah merupakan cerminan bagi masyarakat, jika  pemerintah mengesahkan rkuhp ini yang penuh dengan kontroversi bagi masyarakat dan bagi saya juga mengandung arti bahwa pemerintah tidak mau di kritik oleh masyarakat karena masih belum jelasnya rkuhp pasal karet untuk kepentingan siapa dan untuk kepentingan apa.

Sebaiknya pemerintah perlu teliti betul dalam mengesahkan rkuhp yang penuh masalah ini bukan karena kepentingan sendiri dan bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan memikirkan untuk memperkuat masyarakat dalam kebaikan. pemerintah boleh memberikan batas demokrasi akan tetapi untuk mengkritik jangan terlalu mengekang kami, pemerintah tentunya kami pantau dalam menjalankan roda pemerintahannya dengan demokrasi,

Sebaiknya pemerintah fokus terhadap permasalahan ketidak adilan di negara kita ini masih banyak masalah masalah baik yang ada dalam pemerintah dan masalah yang ada di lingkungan masyarakat, seperti hal kasus korupsi yang mendapat potongan tahanan dalam dalih melakukan kebaikan. Dan yang terjadi di masyarakat ialah kasus kekerasan baik itu seksual terhadap anak dan pembunuhan yang di hukum bisa di katakana tidak setimpal apa yang sudah di perbuat. Tentunya bagi saya pribadi hukum jika di pertimbangan tentunya membuat lemah hukum yang ada dalam negeri kita, seharusnya hukum itu di per tegas tidak tawar menawar.

kami memang punya dewan perwakilan rakyat namun pada kenyataannya tidak menampung suara kami hanya menampung Ketika ada maunya. Perkataan saya bisa di buktikan dengan adanya rkuhp ini misalnya mencoba membentuk undang-undang yang tentunya sebagai upaya perlindungan dirinya sendiri. Namun cobak kalau mencalonkan sebagai anggota dpr tentunya calon itu menampung suara kami, itu hanya perilaku sesaat namun setelah terpilih mereka lupa pula kepada siapa ia berpihak.

Disini saya ingin menekankan kembali agar pemerintah tidak mengesahkan rkuhp tersebut yang memiliki pasal karet harus di teliti betul makna dari isi rkuhp tersebut memikirkan dampak kedepan nya yang diterima oleh masyarakat.bukan mementingkan diri sendiri atau mementingkan dari suatu kelompok tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun