Mohon tunggu...
Julita Hasanah
Julita Hasanah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Masih Mahasiswa

A Long Life Learner

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Semarak Merdeka Belajar, Tetaskan Solusi Kekerasan Seksual di Kampus Melalui Permendikbudristek PPKS

29 Mei 2023   21:39 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:46 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Hebatnya anak wedok satu ini, calon master ! Kampusnya dekat-dekat sini kan nak ?", ujar Bapak sekejap setelah memelukku yang baru saja berhasil meraih beasiswa studi master. 

Bapak memang keberatan jika Aku jauh dari jangkauan mata. Keengganan Bapak merelakan anak perempuannya menempuh pendidikan ke luar kota karena khawatir akan keselamatanku. Terlebih, menyaksikan lalu lalang berita kekerasan seksual yang marak terjadi di kampus membuat beliau semakin yakin Aku lebih aman jika berada di dekatnya. 

Sejujurnya, Aku juga memiliki kekhawatiran serupa. Pernah sesekali mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus membuatku kembali mempertanyakan mimpi meraih gelar magister pada salah satu universitas terbaik di negeri ini. 

Apakah Aku mampu menyelesaikan pendidikan dalam bayang-bayang kekerasan seksual ?

Aku yakin banyak mahasiswi di luar sana yang merasakan hal serupa. Alih-alih fokus dengan kegiatan kuliah, energi kami justru banyak terkuras untuk menjaga diri dari kemungkinan tindak kekerasan. Misalnya, selektif memilih pakaian kuliah supaya tidak menjadi pusat perhatian, terburu-buru menyelesaikan pengamatan di laboratorium kampus sebelum hari mulai gelap, hingga merasa was-was ketika berliterasi di perpustakaan saat sedang sepi pengunjung. 

Isu Kekerasan Seksual Masih Menjadi Bagian Kelam Perguruan Tinggi

Data Kemendikbudristek yang dihimpun dari berbagai kanal lembaga negara pada periode 2015-2020 mencatat sebanyak 27% aduan kekerasan seksual yang diterima terjadi di jenjang pendidikan tinggi. Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di universitas dengan total 35 kasus sepanjang periode 2015-2021. 

Senada dengan itu, survei kementrian melaporkan sebanyak 77% dosen menyatakan dengan tegas kekerasan seksual pernah terjadi di kampus pada 2020. Namun, 63% diantaranya tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Berdasarkan data tersebut, kekerasan seksual di lingkup kampus bagaikan fenomena gunung es. Ternyata masih banyak kasus yang belum terungkap karena minimnya pelaporan. 

Mengapa demikian ? Pertama, minimnya bukti yang dimiliki korban mengingat kekerasan seksual merupakan tindak kejahatan yang sulit dibuktikan terutama kekerasan verbal dan non fisik. Kedua, ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku. Pelaku umumnya memiliki kuasa yang lebih tinggi dari korban baik dari segi struktural maupun sosial sehingga menempatkan korban ke dalam posisi inferior. Ketiga, stigma negatif yang berkembang. Alih-alih berpihak kepada korban, masyarakat justru memandang korban memiliki andil dalam terjadinya kekerasan. Misalnya, hubungan antara tindak kekerasan seksual dengan pakaian korban hingga waktu dan lokasi kejadian.   

Keempat, belum ada peraturan perundangan yang secara komprehensif menangani permasalahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Memang benar sudah ada beberapa undang-undang mengenai tindak kekerasan seperti Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA), Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan Undang-Undang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, berbagai peraturan tersebut tidak dapat menjangkau korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Berdasarkan data di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa isu mengenai kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi adalah isu yang besar dan urgen sehingga diperlukan solusi berupa peraturan khusus yang menangani tindak kekerasan di lingkungan kampus. 

Semarak Merdeka Belajar, Tetaskan Solusi Kekerasan Seksual di Kampus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun