Kepala dinas mengatakan bahwa guru-guru melawan pimpinan, akan dikenakan sanksi hingga ke BKPSDM.
Kadis juga mengatakan tidak mengizinkan guru untuk bersidang. Jika guru ikut, maka akan dikenakan sanksi disiplin. (terdapat video rekaman)
Kabid PTK dan kasi PTK mengatakan, jika ingin aman, cabut gugatan di Mahkamah Agung. Â
Guru bertanya kepada pejabat tersebut. Jika pemimpin dzolim, haruskah kita ikuti pak? Ya. Harus. (ke 2 guru pusing dengar jawaban pejabat). Pemimpin dzolimpun harus diikuti.
Kedua guru menyampaikan, bahwa harus Ibu Julia Banurea yang ikut mencabut. Kabid mengatakan " Suruh Ibu Julia Cabut".
4 guru tidak mau mencabut gugatan Perbup di MA. Ancaman tidak hanya secara langsung dinyatakan ke guru. Namun, lewat media yang disampaikan ke wartawan. Hingga tertulis di media online.
Setelah viral ancaman dan intimidasi dari kadis pendidikan dan dewan terhormat, Sekretraris Komisi C, banyak masyarakat mengecam. Namun, apa daya kekuasaan pejabat lebih berkuasa dari segalanya.
 Ibu Kasek Rofina Nelly memilih "untuk TIDAK" mencabut gugatan meski di pecat menjadi Kepala Sekolah.
Setelah Pak Ajun dipecat dari Kepala Sekolah, bulan Februari 2024 dan dimutasikan ke SD yang lebih pelosok di Tempunak, sekarang giliran ibu Rofina Nelly yang dipecat.
16 Bulan ini, ragam intimidasi silih berganti berdatangan, jika di media saja pejabat berani terang-terangan mengintimindasi, lalu bagaimana lagi diluar itu publik?
Berikut SK Penghentian Ibu Kasek Rofina Nelly.