Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Disiplin PNS", Dilarang Menerima Hadiah yang Berhubungan dengan Jabatan

27 Agustus 2023   22:18 Diperbarui: 27 Agustus 2023   22:24 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kolase Penulis (Dokpri Penulis)

 

Displin tersebut diharapkan mampu dalam membina PNS agar tidak melakukan pelanggaran.

 

Karena di lapangan, masih ada oknum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Salah satunya adalah oknum PNS yang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.

 

Berdasarkan PP Nomor  94 Tahun 2021. Terdapat kewajiban PNS  di BAB II, Pasal ke 3. Larangan untuk PNS, berada di Pasal ke 5.

 

Salah satu larangan untuk PNS adalah "menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.", yang terdapat di huruf  "k".

 

Kemudian di "Penjelasan" atas, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 94 tahun 202, tentang, Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun