Â
Displin tersebut diharapkan mampu dalam membina PNS agar tidak melakukan pelanggaran.
Â
Karena di lapangan, masih ada oknum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Salah satunya adalah oknum PNS yang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Â
Berdasarkan PP Nomor  94 Tahun 2021. Terdapat kewajiban PNS  di BAB II, Pasal ke 3. Larangan untuk PNS, berada di Pasal ke 5.
Â
Salah satu larangan untuk PNS adalah "menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.", yang terdapat di huruf  "k".
Â
Kemudian di "Penjelasan" atas, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 94 tahun 202, tentang, Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Â