Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Disiplin PNS", Dilarang Menerima Hadiah yang Berhubungan dengan Jabatan

27 Agustus 2023   22:18 Diperbarui: 27 Agustus 2023   22:24 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kolase Penulis (Dokpri Penulis)

"Disiplin PNS", Dilarang Menerima Hadiah yang Berhubungan dengan Jabatan atau Pekerjaan.

Pegawai Negeri Sipil  merupakan pegawai pemerintah yang memiliki tugas dan tangung-jawab dalam melayani publik.

 

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Tentunya untuk menjadi seorang PNS memiliki syarat dan ketentuan dari pemerintah. Sehingga benar-benar terpilih pegawai yang sesuai kriteria, dalam melayani kepentingan umum.

 

Pemeritah telah menciptakan aturan untuk memastikan PNS mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan koridor. Salah satunya adalah  tentang "Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

PP Nomor  94 Tahun 2021 merupakan acuan yang dipakai dalam Disiplin Pegawai Negeri (PNS) di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun