PNS", Dilarang Menerima Hadiah yang Berhubungan dengan Jabatan atau Pekerjaan.
"DisiplinPegawai Negeri Sipil  merupakan pegawai pemerintah yang memiliki tugas dan tangung-jawab dalam melayani publik.
Â
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Â
Tentunya untuk menjadi seorang PNS memiliki syarat dan ketentuan dari pemerintah. Sehingga benar-benar terpilih pegawai yang sesuai kriteria, dalam melayani kepentingan umum.
Â
Pemeritah telah menciptakan aturan untuk memastikan PNS mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan koridor. Salah satunya adalah  tentang "Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Â
PP Nomor  94 Tahun 2021 merupakan acuan yang dipakai dalam Disiplin Pegawai Negeri (PNS) di Indonesia.