Apa itu Tunjangan yang Tumpang Tindih?
Dalam dunia ASN (Aparatur Sipil Negara) sering terdengar istilah tunjangan. Selain gaji yang melekat yang diperoleh tiap bulan, terdapat juga tunjangan untuk ASN. Namun, tunjangan itu disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Ada daerah yang memberikan tunjangan pada semua ASNnya. Namun, ada juga daerah yang tidak memberikan tunjangan atau insentif pada semua ASNnya.
Tunjangan  yang dibahas ini adalah TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), atau sering juga di sebut insentif.
Bagi daerah yang memberikan TPP pada semua ASNnya memiliki regulasi dari pemerintah. Sehingga daerah dapat menyesuaikan besaran, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Beberapa daerah mengalami tantangan dalam menyusun TTP, agar tidak menjadi tumpang tindih/ganda atau tidak menjadi temuan.
Untuk saat ini, hal yang menjadi pertanyaan adalah untuk ASN seperti guru yang sudah mendapatkan tunjangan seperti sertifikasi atau tunjangan khusus dari pusat.
1. Apakah bisa ASN/guru tersebut menerima TPP/insentif dari daerah?
2. Apakah yang dimaksud dengan tunjangan tumpang tindih?
3. Bagaimana agar dasar/kriteria yang digunakan dalam TPP tidak menjadi tumpang tindih?