Kerjasama yang terjalin karena adanya rasa senasib sepenanggungan atas nasib guru. Jika dianalisis, tidak semua guru bersertifikasi, tidak semua memiliki tunjangan khusus.
      Tunjangan khusus diberikan pada guru dengan kriteria berada pada kategori "sangat terpencil".
      Jika status desa berubah menjadi terpencil, berkembang dan maju. Maka tunjangan khusus akan hilang. Pengkajian daerah khusus ini sesuai dengan Kepmen 160/P/2021, yang di kaji 1 kali dalam 2 tahun.
Jika TPP dihapus, tunjangan khusus tidak diperoleh lagi, sementara tidak semua guru bersertifikasi, maka bagaimana dengan kesejahteraan guru?. Bagaimana guru bisa bertahan di daerah dengan kategori terpencil atau berkembang?
      Sertifikasi diperoleh bukan dengan proses yang mudah, tapi mengapa karena sertifikasi dan tunsus jadi alasan/pertimbangan TPP/Kespeg diturunkan dan dihapus. Bagaimana dengan instansi lain?
Berikut ini informasi dan data rapat dukungan TPP/Kespeg di Kec. Ketungau Tengah
1. Tempat rapat: SMP Ketungau Tengah
2.Pelaksanaan rapat: Hari Jumat, tanggal 8 Juni 2023, Pukul 08.00 pagi, Wib.
3. Rapat di hadiri : pengurus inti PGRI Kecamatan, K3S, Kepala Sekolah, Guru SD dan SMP.
4. Agenda rapat : dukungan dan desakan pengembalian TPP 2023